oleh

Terpidana Suap Impor Barang di Entikong Bayar Uang Pengganti Hampir Rp 903,5 Juta

-headline-11,180 views

Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Terpidana kasus suap Impor melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kamis (25/02/2021).

Uang pengganti tersebut dibayarkan melalui Bank Mandiri KCP Entikong. Hal itu diakui Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti terpidana Iwan Jaya sebesar Rp 903.500.000. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana M Zahroni Kusuma Putra,” kata Rudy Astanto, Kamis (25/02/2021).

Dikatakan Rudy, pembayaran uang pengganti ini didasarkan pada penuntutan yang dilakukan Cabjari Sanggau di Entikong pada tahun 2015 yang menjatuhkan.

Terpidana dikenakan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015.

Dalam amar putusan pidana tersebut, ungkap Rudy, terpidana Iwan Jaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan serta dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 903.500.000. (Peru Artiadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed