Detik Bhayangkara.com, Kab. Melawi – Masyarakat desa Poring mempertayakan soal keterbukaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa ( LPKD ) dan Anggaran Dana Desa ( ADD ) Desa Poring tahun anggaran 2020.
Sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan ADD untuk pembangunan di Desa Poring di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi yang diduga sangatlah tidak terealisasi, dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Yang mana dalam hal ini aturan pemerintah harus lah dijalan harus sesuai dengan surat keputusan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa Poring No. 140/02/BPD/PRG/II/2021.
Pada tanggal 19/02/2021.
Perihal : Pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Poring
Berdasarkan pengaduan dan penyampaian serta laporan masyarakat kepada BPD desa Poring tentang dugaan tidak terlaksananya pengunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) desa Poring tahun anggaran 2020 sebagai Berikut :
– Realisasi Pembangunan Lumbung Padi Desa Poring Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp.48.123.424,
– Realisasi Keuangan GAPOKTAN Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp.12.000.000, dan
Tahun 2020 Rp.10.000.000,
– Realisasi Keuangan Karang Taruna Tahun Anggaran 2020.
Sebesar Rp.5.000.000,
– Realisasi Keuangan Pemuda Dan Olahraga Tahun Anggaran 2020.
Sebesar Rp.10.000.000,
– Realisasi Keuangan Kesenian Tahun Anggaran 2020.
Sebesar Rp.5.800.000.
Perwakilan dari masyarakat desa Poring menyampaikan kepada awak media bahwa, diduga banyak sekali kejanggalan dan temuan dari Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2020 di desa Poring yang tidak terlaksana, tidak terealisasi, dan tidak ada pembangunannya.
“Yang menjadi pertanyaan dari tokoh Masyarakat serta tokoh pemuda Desa Poring, kenapa pihak BPD harus memberi kan kelonggaran batas waktu sampai dengan tanggal 15 maret 2021 untuk menyelesaikan kegiatan yang tidak dikerjakan pada tahun Anggaran 2020,” ucapnya, Kamis (25/02/2021)
Serta, imbuhnya, gaji dan tunjangan perangkat desa ada yang belum di juga di bayarkan namun sudah di berhentikan oleh Kepala Desa Poring. Pada saat di konfirmasi via whatsApp oleh Awak Media namun tidak ada tanggapan serta penjelasan terkait mengenai hal tersebut oleh kepala Desa Poring sehingga berita ini terbit.
Pada dasarnya harapan dari masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa Poring haruslah sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal ini :
– Menggali Aspirasi Masyarakat.
– Menampung Aspirasi Masyarakat.
– Mengelola Aspirasi Masyarakat.
– Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.
– Menyelenggarakan Musayawarah BPD Dan Desa.
– Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
“Agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku untuk pemerataan keadilan dan pembangunan masyarakat khususnya di Desa Poring, agar supaya kedepannya pemerintahan Desa Poring lebih efektif dan terbuka serta transfaran Sebagai Badan Permuasyawaratan Desa yang memiliki hak dan kewajiban serta pengawasan dalam pembangunan Desa tentang penjabaran alokasi dana untuk perkembangan dan kemajuan Desa mengingat situasi saat ini yang belum berakhir masa pandemi covid-19 juga pemerintah desa wajib memberikan bantuan serta penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku,” jelasnya.
“Serta masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Melawi dan intansi dinas terkait untuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkap Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda Desa Poring, Kepada Awak Media. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar