oleh

KPK RI dalam Mendukung Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda di Sulut

-daerah-11,630 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah  kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendukung upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulut.

Hal ini disampaikan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut, Gammy Kawatu mewakili Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen dalam Rapat Pembahasan Kendala dan Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda dengan Satuan Tugas wilayah 4 KPK RI secara virtual di Kantor Gubernur, Senin (1/3/2021).

“Kegiatan ini sangat kami apresiasi, dan kami pandang sebagai bentuk perhatian KPK RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menjadi harapan, kita semua akan terus menjalin sinergitas yang positif, dalam mensolusikan berbagai kendala guna percepatan Sertifikasi Aset Pemda di Sulut, dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asisten 3 Kawatu saat menyampaikan sambutan Sekdaprov Sulut.

Sebagai informasi, total aset Pemprov Sulut adalah sebanyak 594, yang terdiri dari 343 tanah Perangkat Daerah dan 251 tanah sekolah.

Sementara itu, jumlah Aset yang telah tersertifikat sampai 31 Desember 2020, adalah 249 Aset, yakni 161 Tanah Perangkat Daerah dan 88 Tanah Sekolah. Adapun untuk tahun 2021, target sertifikasi adalah 75 Sertifikat.

Namun demikian, disadari ada berbagai kendala yang dihadapi dalam proses Sertifikasi Tanah Atas Tanah Pemprov Sulut, yang menuntut sinergitas untuk mensolusikannya. Berbagai kendala itu, antara lain:

• 12 Bidang Tanah menunggu penerbitan Sertifikat dari Kantah Manado;
• 4 Bidang Tanah menunggu penerbitan
Sertifikat dari Kantah Minahasa;
• 2 Bidang Tanah menunggu penerbitan
Sertifikat Dari Kantah Minahasa Utara;
• 2 Bidang Tanah menunggu penerbitan
Sertifikat dari Kantah Sitaro. (Fad)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed