Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tangerang – Tim dari Bidang Propam Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) yang digunakan personel Polresta Tangerang, Rabu (3/3/2021) di Mapolresta Tangerang.
Tim Bidang Propam Polda Banten yang diterjunkan untuk Kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) Senjata Api Organik diantaranya Kepala Urusan Pemeliharaan dan Ketertiban AKP Syah Roji dan Kepala Unit Pemeliharaan dan Ketertiban Iptu Dwi didampingi Kanit Provos Seksi Propam Polresta Tangerang, Iptu Akhmad Suryadi.
“Total yang dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 264 pucuk senajata api organik Polri Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang memantau langsung kegiatan Gaktiblin.
Wahyu memberi penekanan pada kegiatan itu yakni, anggota pemegang senjata api harus memiliki Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA). Kartu SIMSA yang dipegang anggota, kata Wahyu, juga harus dipastikan masa berlakunya masih aktif.
Tidak hanya itu, Wahyu juga memerintahkan agar senjata api yang dipegang selalu dirawat serta dijaga dengan baik dan benar. Dan yang terpenting, lanjut Wahyu, adalah agar senjata api disimpan di tempat yang aman.
“Serta tentu saja yang paling utama adalah agar anggota yang memegang senpi adalah anggota yang benar-benar siap baik secara fisik dan mental,” tandas orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini. ( Toni )
Komentar