Detik Bhayangkara.com, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si bersama seluruh jajarannya terus bekerja extra untuk memberantas hal tersebut demi memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak sia – sia, akhirnya Polres Jeparapun berhasil mengungkap komplotan sindikat curanmor tersebut yang sudah beraksi sejak 2019 di beberapa wilayah.
“Pelaku merupakan sindikat curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga Jepara dan sekitarnya. Terkait kasus tersebut, Polres Jepara akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan demi mengungkap para sindikat curanmor tersebut,” ucap Kapolres Jepara.
Masih menurut Kapolres, tersangka SR (42) ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kembang Jepara, ia beraksi bersama adiknya MR (32) yang melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T. Kemudian untuk menghilangkan jejak pencurian barang bukti sepeda motor tersangka menggerinda dengan merusak nomor rangka dan mengamplas nomor mesin sepeda motor.
“Pelaku tersebut melakukan pencurian yang biasa dilakukan adalah pada saat situasi sepi yang mana pemilik sepeda motor sedang sholat subuh berjama’ah dan sepeda motor parkir di halaman Masjid,” ungkapnya.
Kapolres Jepara juga mengharapkan adanya kerjasama dari semua stake holder terkait, termasuk masyarakat dalam memberantas curanmor di wilayah Kabupaten Jepara.
“Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Sunarso)
Komentar