Detik Bhayangkara.com, Demak – Dugaan adanya ketidak Terbukaan dan Transparasi di Desa Surodadi Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dalam pengelolaan keuangan sehingga menimbulkan berbagai permasalahan dan kasus yang mencuat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mengadu kepada Satuan Tugas Saber Pungli-GNPK Provinsi Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Andy Maulana beserta jajaran satgas lainnya. Menanggapi keluhan warga, Satuan Tugas Saber Pungli-GNPK Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh awak media melakukan klarifikasi dan mencari sumber keterangan terkait dengan adanya kasus yang ada pada Desa Surodadi tersebut secara menyeluruh dalam pengungkapan dan uji materi berbagai kegiatan dan pengelolaan keuangan desa, Rabu ( 10/3/2021 ).
“Terkait dengan adanya beberapa kondisi dan keadaan yang sering mencuat dilingkungan pemerintahan desa yang diantaranya adanya maladministrasi pengelolaan tata pemerintahan dan keuangan desa, baik yang bersumber dari Dana Desa ( DD), Alokasi Dana Desa ( ADD) , Aspirasi Dewan dan Bantuan Skala Pusat, Provinsi dan Daerah yang sering terjadi berakibat buruk terhadap segala proses kegiatan yang ada di desa khususnya,” ucap Andy.
Sesuai hasil klarifikasi awak media kepada warga desa yang ditemui, banyak sekali yang mengeluhkan terkait sisi pelayanan dari pemdes kepada warganya, karena dirasa sangatlah kurang dan banyak berbagai penanganan layanan yang sangat lamban sehingga warga mengeluhkan kondisi yang terjadi, terkait pelayanan warga dan pemberian bantuan sosial bagi masyarkat desa banyak pula kejanggalan dikarenakan adanya beberapa pemotongan dan sesuaian nilai atas pemberian sembako pada pembelanjaan pada Bansos PKH seperti penuturan yang disampaikan kepada warga desa setempat.
“Seharusnya Pemerintah Desa berlaku bijak dan mengedepankan segala aspek terkait adanya transparansi segala bentuk informasi serta kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah desa yang kesemuanya juga bertujuan untuk kesejahteraan masyatakat desa Surodadi khususnya,” jelas Andy.
“Kemudian dalam segala bentuk dasar petimbangan dan upaya pemerintah desa dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan dan keuangan desa harus mengacu kepada Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, artinya desa sudah mutlak punya aturan dan regulasi yang jelas harus mematuhi dasar hukum tersebut,” imbuh Andy.
Pada sisi lain, penuturan yang disampaikan warga kepada awak media diperoleh beberapa keterangan “Bahwa ada nominal kisaran harga penetapan pembelanjaan logistik sembako yang tidak sesuai dengan besaran jumlah kisaran harga sejumlah nilai Rp.200.000,- ”
Desa Surodadi jika dilihat dari alur proses pengelolaan tata pemerintahan dan keuangan desa sangatlah amburadul karena terdapat beberapa pos anggaran untuk pembayaran pajak PPN dalam pelaksanaan proyek talud belum terbayarkan, ada oknum perangkat desa yang membawa lari dana sejumlah Rp. 261 jutaan, ada juga seorang Pengelola Kegiatan (PK) Desa yang tidak tahu menahu terkait progress kegiatan desa sampai dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mempunyai wewenang membelanjakan sendiri kegiatan untuk proyek desa yang memang dalam hal ini pihak BPD terkadang sama sekali tidak diberikan pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan desa.
“Kami mengimbau kepada instansi terkait, OPD/SKPD baik dari Kecamatan, Inspektorat dan Dinpermades Kabupaten Demak agar sesegera mungkin melakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh mengingat kondisi Desa Surodadi sangat memprihatinkan dan sangat tidak terarah alur proses pengelolaan dan manajemen desanya, kami menghimbau pula agar adanya kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel oleh oknum perangkat desa Surodadi agar diusut tuntas,” tandas Andy sebagai Kordinator Satgas Saber Pungli-GNPK Provinsi Jawa Tengah dalam klarifikasi di Desa Surodadi tersebut. ( Adhi.S )
Komentar