Detik Bhayangkara.com, Demak – Desa merupakan suatu institusi tata pemerintahan terendah yang ada di negara kita yang patut untuk diperhatikan, dari berbagai kondisi yang terkait dengan pengelolaan tata pemerintahan terutama pada Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Andy Maulana selaku Satuan Tugas Saber Pungli – GNPK Jawa Tengah dalam paparan pada awak media mengatakan, mengenai adanya kondisi seperti ini banyak sekali adanya aduan dan laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Surodadi khususnya.
“Desa hendaknya berjalan tanpa mengesampingkan dasar pertimbangan hukum dan regulasi yang tepat dalam hal pengelolaannya,” ucapnya, Kamis (11/3/2021).
Namun terkait adanya berbagai aduan yang dilaporkan oleh masyarakat, terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh seorang sekretaris desa yaitu adanya pelayanan pembuatan KTP dan KK bagi warga Desa Surodadi.
“Adanya aduan bahwa Sekretaris Desa Surodadi mempunyai usaha yaitu Biro Jasa Pembuatan dan Pelayanan bagi warga untuk kepentingan pribadi, padahal dalam hal ini seorang aparatur negara sebagai PNS/ASN tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Banyak sekali masyarakat Desa Surodadi yang mengeluh karena selalu merasa dibodohi dan dimanfaatkan bila minta penjelasan terkait perihal tentang aturan, regulasi dan prosedur pembagian bantuan sosial dan sesuai penjelasan dari masyarakat bahwa selalu mengutamakan keluarga dan kerabat dari Sekretaris Desa dulu yang diprioritaskan.
“Sementara warga yang lain yang seharusnya merupakan warga yang berhak menerima manfaat dari Bansos tersebut merasa dipermainkan,” terangnya.
Dan yang sangat memprihatinkan bahwa disaat situasi sulit dmasa pandemi ini adanya beberapa warga yang mengambil Bansos di wajibkan oleh Sekretaris Desa Surodadi untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) terlebih dahulu.
“Kemudian berdasarkan sumber informasi yang berkembang dari warga masyarakat Desa Surodadi pembuatan sertifikat massal dalam program PTSL Desa Surodadi terdapat adanya dugaan pungutan yang bervariasi atas jumlah biaya yang melebihi aturan,” imbuhnya.
Sering sekali melakukan dan adanya dugaan Mark-Up Anggaran Desa baik proses lelang Bondo Deso dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yg sumber dananya bersumber dan berasal dari ADD.
Adanya dugaan juga bahwa terjadi persekongkolan antara Sekretaris Desa dengan Istri Sekretaris Desa dalam mengatur keuangan Dana PKK dan lainnya dengan melakukan pungutan sejumlah dana kepada warganya jika meminta surat pengantar dari desa
Sekretaris Desa Surodadi beserta Istrinya sesuai informasi dari warga Desa Surodadi terbiasa dengan bahasa yang ramah,santun,dan lembut dengan menyampaikan “Nuwun Sewu”, akan tetapi selalu melakukan tarikan dan pungutan yang berorientasi menarik dengan dana kepada warganya.
“Disamping itu, ada laporan dan aduan juga dari warga masyarakat Desa Surodadi dalam hal Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli secara mendadak tanpa memanggil para saksi atau para ahli waris dengan meminta tambahan sejumlah biaya untuk pembuatan seratifikat massal tanpa mengacu kepada prosedur dan mekanismenya,” tandasnya. (Sutarso)
Komentar