Detik Bhayangkara.com, Banten – Dalam waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dari Rabu (10 Maret 2021) s/d Kamis (11 Maret 2021), mulai 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap 6 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Dari polres/ta Jajaran berhasil ungkap 6 Kasus dengan mengamankan Tersangka 7 Orang,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H mengatakan, untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu, Tramadol dan Heximer.
“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 6,92 gram, Tramadol 1737 butir dan Heximer 882 butir,” ujarnya
ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. ( Toni )
Komentar