Detik Bhayangkara.com, Banten – Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Operasi Tempat Hiburan di wilayah Hukum Polda Banten, Sabtu (13/03/2021).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pengedar ataupun pengguna Narkotika dan Obat-obatan terlarang serta mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Firman Hamid, S.H.,MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Silton S.I.K dan Gugus Covid-19 Kec Kramatwatu.
“Jadi malam ini kita dari Polda Banten, Polres Serang Kota, dan Gugus Covid-19 Kec Kramatwatu dengan kuat personel 30 orang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam, mengimbau kepada pengelola hiburan malam agar mentaati surat edaran Bupati Serang, agar menutup semua kegiatan pengelolaan tempat hiburan malam serta memberikan imbauan kepada generasi muda agar tidak menggunakan Narkoba,” ujar Firman.
Firman menambahkan, bahwa adapun tempat dan barang yang berhasil di sita yaitu diantaranya Angker bir 10 botol, Gueniess besar 4 botol, Gueniess kecil 3 botol, dan Soju 2 botol. Serta petugas melakukan pemasangan garis police line di tempat hiburan New Star.
“Disamping itu kami mengimbau agar pelaku usaha tempat hiburan malam mentaati Surat Edaran Bupati Serang tentang penutupan pengelolaan tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19, Mengetahui dan memahami tentang bahaya narkoba, serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” tutup Firman.
Sementara Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar mentaati Intruksi Gubernur dan surat edaran Bupati Serang.
”Untuk menutup sementara tempat hiburan malam dimasa pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus Corona ,” ungkapnya. ( Toni )
Komentar