Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Nangah Suruk seakan akan sudah kebal hukum, para penambang PETI dengan leluasanya menambang emas tanpa izin yang terjadi di Desa Beringin Kecamatan Nanga Suruk Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Dan parahnya lagi menurut Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI, Jasli Harpansyah seperti seakan-akan imbauan dari pihak kepolisian hanya slogan saja, tak ada di gubris sama sekali oleh pihak penambang, timbul pertanyaan,” Apakah ada main mata dari pihak APH atau kah memang ada unsur kesengajaan dari pihak berwenang terkait hal ini”.
Jasli sapaan akrabnya Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI mengatakan pada media ini, sampai detik ini juga belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak HUKUM khusus nya polres Kapuas hullu untuk para penambang PETI di desa beringin kecamatan Nanga Suruk tersebut, masih leluasanya para penambang PETI beroperasi dengan alat berat, sementara di wilayah hukum lainya sudah ada tindakan tegas dari APHnya.
“Padahal di sini sudah jelas jika Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; (b) Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Jasli kepada media ini.
Sejauh ini, Jasli sedang menyusun data dan bukti autentik untuk melayangkan surat laporan kepada kementrian yang terkait dan pihak Mabes Polri untuk segera menindak lanjuti kegiatan ilegal mining tersebut.
“Sebelum wilayah konservasi yang Kalbar miliki hancur oleh persekongkolan orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar