Detik Bhayangkara.com, Palu – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu lewat tim Pokja BBM bersubsidi yang telah dibentuk akan tegas menindak penjual tabung gas LPG 3 Kg melebihi harga eceran tertinggi (HET). Sesuai peraturan Gubernur Sulawesi Tengah, saat ini HET tabung gas yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin itu naik dari harga Rp. 16.000 menjadi Rp. 18.000.
Kepala Disperindag Kota Palu, Syamsul Syaifudin pada Selasa, (16/03/2021) mengatakan, tim Pokja BBM bersubsidi yang terdiri dari beberapa Apratur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum itu dibentuk untuk menanggapi keluhan-keluhan dari masyarakat terkait minimnya ketersediaan dan tingginya harga gas LPG 3 Kg.
Menurutnya, pengawasan dan pendistribusian gas 3 Kg bersubsidi di wilayah kota Palu penting dilakukan mengingat masih ditemukan agen yang melakukan penyelewengan dalam pendistribusian. Belum lagi agen dengan sengaja menaikkan harga tabung gas di atas HET.
Pihaknya kata dia tidak segan akan menindak dan memberikan sanksi baik kepada pangkalan maupun agen yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Adapun pangkalan maupun agen yang melakukan penyelewengan pendistribusian gas LPG akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis bahkan sampai pencabutan izin usaha.
Syamsul menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada pedagang eceran gas LPG 3 Kg yang sama sekali tidak memiliki izin untuk menjual gas bersubsidi tersebut.
“Apabila terjadi pengeceran di kios-kios itu adalah sebuah tindakan ilegal, sebenarnya yang berhak menjual gas 3 Kg adalah pangkalan,” katanya. ( Agus )
Komentar