Detik Bhayangkara.com, Sumut – untuk memperlambat dan pemutusan mata rantai penyebaran klaster baru Covid-19 di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membatasi dan memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten yang ada di wilayah hukumnya skala Mikro.
Kapolda menjelaskan, kepada jajarannya (Kapolres) khususnya yang bertugas di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Sumatra Utara, Jumat (19/03/2021),
karena daerah tersebut adalah bagian dari 12 wilayah yang ada di Indonesia yang mendapat Perluasan Penerapan PPKM mikro. Penegasan ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021.
”Keputusan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50%. untuk makan di restoran dibatasi 50% dan memperbolehkan layanan pesan antar, sementara fasilitas umum dibatasi maksimal 50%,” jelasnya.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara kepada beberapa kota dan Kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Selain Pengetatan Penerapan PPKM Mikro, Kapolda juga merintahkan kesemua jajarannya agar bersenergi dengan TNI dan satgas covid di wilayah hukum masing-masing untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti Penggunaan Masker, Tidak berkerumun, Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Rumah makan dan Restoran.
“Disiplin itu kuncinya.! Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil Maping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah,” tegasnya.
Lanjut Kapolda, masyarakat harus mematuhi peraturan dan imbauan pemerintah, agar covid 19 segera berlalu dan budayakan 3 M menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.
”Kita semua ingin sumut dan perekonomiannya pulih,” ungkap Jendral bintang dua (2). (Suwardi)
Komentar