oleh

DPO Kasus Narkotika berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak

-Kriminal-11,930 views

Detik Bhayangkara.com, Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Lebak.

“Dua orang berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak yaitu AS (inisial, Red) dan AR (inisial,Red) adapun barang bukti yang berhasil di dapat dari AS, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat broto 0, 34 gram, seperangkat alat hisap sabu atau Bong dan 1(satu) unit handphone merek Realme typr C2 warna biru,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH, (21/3/2021).

Kata Ilman, Pelaku AS berikut barang buktinya berhasil diamankan didaerah Kp.Pasir Awi Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.

“Kemudian dari Pelaku AR, Jajaran Sat Resnakoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu atau Bong, 1 ( satu ) buah pipet kaca yg diduga berisikan narkotika jenis shabu ,1 (satu) buah timbangan digital dan 1(satu) unit handphone merek Samsung dus warna hitam” lanjut ilman

AKP Ilman menjelaskan, pelaku AR merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Jajaran Satrenarkoba terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Kp.Palaton Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup ilman. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed