Detik Bhayangkara.com, Tangerang – Personel Tim Opsnal Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/3/2021) lalu. Tidak sampai sehari, 2 dari 3 tersangka berhasil diringkus.
Dua dari 3 tersangka sudah dibekuk yakni 2 pria berinisial MAA (22) dan AAW (22). Keduanya ditangkap di Perumahan Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan 1 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Akibat perbuatan para tersangka, korban 2 orang perempuan mengalami luka-luka,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/2/2021).
Wahyu menjelaskan, korban adalah 2 orang wanita berinisial TA dan RS. Sekira jam setengah 1 malam, keduanya melintas di Jalan Pemda usai pulang dari rutinitas pekerjaan.
Tiba-tiba kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh korban TA dipepet tersangka yang berjumlah 3 orang. Para tersangka berboncengan 3 menggunakan sepeda motor jenis bebek. Para tersangka kemudian memepet motor korban hingga terjatuh.
“Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Hal itu membuat korban langsung berteriak meminta pertolongan,” terang Wahyu.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini melanjutkan, teriakan korban membuat pelaku panik karena beberapa warga mulai berdatangan. Para pelaku pun kemudian langsung melarikan diri. Sementara, karena peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh.
Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki kasus itu. Tim kemudian melakukan observasi lapangan hingga kemudian mendapat informasi keberadaan para tersangka. Tim langsung bergerak di lokasi yang diinformasikan tempat keberadaan para tersangka.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya masing-masing yang berada dalam satu kawasan perumahan. Namun salah satu tersangka tidak berada di rumah,” terang Wahyu.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis bebek yang identik dengan sepeda motor yang digunakan pada peristiwa pencurian dengan kekerasan. Dari hasil Interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Wahyu. ( Toni )
Komentar