Detik Bhayangkara.com, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten menangkap penadah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan, Selasa (23/3/2021). Tersangka penadah yang ditangkap adalah seorang pria berinisial DR (24).
“Tersangka DR ditangkap di kontrakan di Desa Pasir Awi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).
Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DR berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam. Petugas, ujar Wahyu, mendapat informasi adanya transaksi jual-beli motor tanpa surat resmi di wilayah Cikupa.
Informasi itu kemudian didalami dengan melaksanakan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat melakukan observasi, petugas mendapati informasi bahwa ada seorang pria yang beberapa bulak-balik dengan sepeda motor yang berbeda-beda.
“Ternyata, tersangka DR yang mengontrak di kontrakan milik warga adalah penadah sepeda motor curian,” ujar Wahyu.
Petugas kemudian melakukan penggrebekan ke kontrakan tersangka didapati barang bukti sepeda motor tanpa surat resmi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka DR dijerat Pasal 480 tentang pertokoan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wahyu. ( Toni )
Komentar