Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Sesuai peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang pengolelolahan barang milik negara / daerah, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang pengelolahan barang milik negara / daerah paling lama dua ( 2 ) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini di undangkan. Namun jika aset negara telah di jual belikan oleh oknum pejabat negara maka di atur dalam UU Tipikor.
Kades Lumbangsari Kecamatan Bululawang, Ir. H. Yanoko menyebutkan, bahwa tanah waduk milik Dinas pengairan itu yang berada di wilayahnya di duga di jual belikan kavlingan.
“Namun saya tidak tahu persis, karena saat itu belum menjabat sebagai kepala Desa Lumbangsari atau zaman Kades sebelumnya saat transaksi,” jelasnya, Kamis (25/3/2021).
Ditambahkan Ir. H. Yanoko, pernah dihadirkan ke Polres Malang di pertemukan antara pembeli kavlingan dan dinas pengairan.
Di tempat terpisah, warga sekitar tanah waduk, SJ ( inisial, Red ) menuturkan bahwa, dahulunya tanah waduk itu semasa kepemimpinan Kades yang lama pak moel pernah di ajukan ke Dinas pengairan untuk Lapangan bagi Masyarakat Desa Lumbangsari namun tidak kunjung realisasi.
“Tanah waduk tergolong sengketa, pernah di ukur akan di kavlingkan tiba – tiba tidak jadi, terus di Brojol mesin,” terangnya sembari tertawa,” ya lucu itu mas”.
Warga sekitar tanah waduk, Yunarsih mengungkapkan, saat ini menempati tanah waduk untuk hunian merupakan belas kasihan dari pak kades lama.
“Penempatan rumah ini nantinya jika ada masalah di kemudian hari, karena bukan tanah milik Desa Lumbangsari, jika di suruh pindah saya juga siap pindah,” pungkasnya (Bersambung). ( Zak )
Komentar