Detik Bhayangkara.com, Kab.Malang – Pelaku Pembunuhan sadis gadis cantik pemandu karaoke berhasil diringkus polisi. Kejadian yang sangat memilukan pada, Selasa (23 Maret 2021), sekitar 16. 45 Wib. bertempat di warung tegal ombo, terletak di Jl. Raya Pakisaji Desa Karang Pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, telah ditemukan Mayat seorang Perempuan dengan identitas bernama Setia Nurmiati alias Ayu (21 th) , alamat Dusun Mendalawan Rt 001/004 Desa Tengguluwungan Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,
“Kasus ini terungkap dari laporan seorang warga yang bekerja sebagai pemungut sampah bernama Santoso H sekaligus saksi yang menemukan korban setengah telanjang yang sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi badan lebam di bagian paha, pinggul sebelah kanan, dan luka lecet dibagian lutut,” ucap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (25/3/2021).
Saksi kemudian memberi tahu warga sekitar, dan segera melaporkan ke Petugas Polsek Pakisaji beserta Piket Satreskrim Polres Malang, kemudian petugas datang dan melakukan Olah TKP di Tempat penemuan mayat tersebut Setelah dilakukan Olah TKP, korban segera di bawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang untuk dilakukan Visum Ed Revertum Mayat.
“Menurut keterangan saksi di TKP, pada 23 Maret 2021, sekira 02.00 wib antara korban dan Pelaku sempat terjadi pertikaian didepan Cafe 88. Ternyata pelaku adalah kekasih korban dan yang memicu pertengkaran karena adanya api asmara/cemburu,” ungkap Kapolres.
Pelaku yang tak lain adalah kekasih korban itu berinisial W.Y ( pelaku 1) laki-laki 39 tahun, asal Dusun Jaten Rt. 01/03 Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ,
“Menurut pengakuan nya setelah beradu mulut dengan korban pelaku menabrak korban menggunakan 1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Nissan warna merah (Tronton) yang mengenai tubuh korban dan kemudian melindas tubuh korban dengan roda truk belakang,” bebernya.
Ditambahkan Kapolres, setelah menabrak, pelaku sempat menghubungi temannya yang bernama A.D. alias Dalbo Laki-laki 28 Th, alamat Desa Dilem Rt 04 / 04 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.Untuk mengecek kondisi korban yang telah ditabrak.
“Kemudian AD alis Dalbo datang untuk mengecek korban sekitar pukul 03.00 Wib, selanjutnya Dalbo menyeret korban untuk dibawa ke warung Tegal ombo Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang letaknya disamping cafe 88,” imbuh Kapolres.
Kemudian AD alias Dalbo menyetubuhi korban dengan kondisi yang lemah akibat di tabrak truk oleh W.Y ,(pelaku 1) Namun setelah melakukan aksi bejatnya Dalbo (pelaku 2) meninggalkan korban begitu saja, hingga ditemukan meninggal dunia dengan kondisi pakaian setengah terlepas.
“Namun pelaku sempat melarikan diri, tapi naas polisi telah menangkap pada saat berada di Jl. Raya Gempol, Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 23 Maret 2021 Pukul 23.45 WIb tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
Lebih lanjut diterangkan, atas kejadian tersebut WY dan AD alias Dalbo dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 355 KUHP jo Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan di ancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Hana)
Komentar