Detik Bhayangkara.com, Jepara – Perusahaan penambang pasir laut yang akan melakukan penambangan di perairan pantai Balong Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berjanji akan memberikan kompensasi kepada nelayan dan Desa terdampak sesuai regulasi perijinan berusaha di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Tanggal 2 November 2020, Pasal 60 (1) Huruf K dan perubahan UU No. 23 Tahun 2009 tentang PPLH di Pasal 26 (2) melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dari data yang dimiliki perusahaan setidaknya ada 1.200 Perahu dan 3.000 Nelayan terdampak yang akan menerima kompensasi tersebut. Hal itu disampaikan Hasan Direktur PT. Energi Alam Lestari, Jumat (26/03/2020).
“Untuk nelayan yang terdampak tentunya akan menerima kompensasi dalam bentuk CSR yang besarannya ditentukan sesuai dengan alokasi masing – masing kelompok nelayan,” ujar Hasan.
Tak hanya pada kelompok nelayan, kompensasi juga akan diberikan kepada Desa yang terdampak. baik akibat abrasi yang sudah ada atau abrasi dari aktivas penambangan perusahaannya.
Setelah selesainya proyek (pasca tambang), perusahaan juga akan menggandeng sejumlah pihak untuk kembali mengembalikan fungsi lingkungan alam maupun sosial.
“kami juga ada kegiatan pasca tambang, yang akan dibiayai oleh perusahaan. Dengan menggandeng tokoh nelayan, pemerhati lingkungan yang ada di Kabupaten Jepara, LSM Bidang Kelautan dan Dinas – Dinas terkait untuk melakukan penanaman mangrove, rumpon atau aktivitas pasca tambang lainnya, misalkan penanaman terumbu karang,” jelasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, aktivitas penambangan akan dilakukan dengan jarak terdekat 4 mil dari bibir pantai dan terluar 6 mil dengan kedalaman laut 30 meter. Menggunakan kapa jenisl Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD).
“Yang kita ambil hanya pasir urug, bukan pasir besi atau karang,” katanya.
Alasan dipilihnya perairan Jepara sebagai bahan material urugan reklamasi proyek tanggul laut tol Semarang – Demak, sudah melalui proses hasil dari kajian dan survey yang dilakukan perusahaanya di perairan laut Jawa Tengah. Menurutnya, hanya perairan Jepara yang memenuhi syarat.
“Kami sudah melakukan survey diperairan Kabupaten Kendal, Semarang dan Kabupaten Demak. Hanya perairan Jepara pasir lautnya yang sesuai dengan speksifikasi proyek pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, rencana aktivitas pengerukan pasir laut di perairan Jepara ini nantinya akan digunakan untuk reklamasi proyek tanggul laut tol Semarang – Demak, yang juga berfungsi untuk mengurangi banjir rob di jalan pantura. ( Sunarso )
Komentar