Detik Bhayangkara.com, Kediri – Sinergitas yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kediri untuk menertibkan dan menindak tegas pada pelanggaran atas kendaraan angkutan barang patut diacungi jempol.
Ketegasan ini untuk merespon atas banyaknya aduan masyarakat karena kondisi jalan raya dikediri rusak yang diduga karena dilewati banyaknya kendaraan angkutan barang yang over muatan. Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kediri menggelar operasi gabungan Penertipan, sabtu (27/03/2021).
Dalam giat gabungan ini melibatkan Satlantas Polres Kediri dan Sub Denpom V/2-2 juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dimulai dari Jalan Raya Pagu – Plemahan, Kediri.
Semua kendaraan yang melintas di jalur tersebut tidak bisa lolos dan harus menjalani pemeriksaan secara detail, dalam rangka penertiban Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) di wilayah Kabupaten Kediri. Mulai dari Dimensi bak nya, surat kendaraan, serta buku kir nya.
“Kami telah melaksanakan kegiatan operasi gabungan dengan Sub Denpom, Satlantas Polres Kediri serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam rangka penertiban lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Kediri, pada ruas jalan raya Pagu hingga Plemahan,” terang Joko Suwono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, dikonfirmasi awak media usai kegiatan.
Dari jumlah kendaraan angkutan jalan yang dihentikan sebanyak 196 kendaraan, terdapat 20 kendaraan yang melanggar.
“Tujuh kendaraan melanggar batas dimensi, 6 kendaraan melanggar klas jalan dan 7 kendaraan karena KIR nya mati. Adapun semua yang melanggaran dilakukan penindakan tilang, dengan melakukan penahanan barang bukti berupa Buku Uji Berkala atau Smart Card,” tegasnya.
Diminta kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang beserta sopir untuk mentaati aturan ini, bila tidak ingin mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Razia ataupun operasi gabungan akan terus dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Kediri yang tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Rd’08)
Komentar