oleh

Penambangan Pasir Laut di Desa Balong Kabupaten Jepara diduga Masih Terjadi Pro dan Kontra

-daerah-14,143 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Kegiatan penambangan pasir laut di Desa Balong Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara menimbulkan pro dan kontra antar warga, sehingga diduga belum ada titik temu meskipun penambangan pasir tersebut berskala Nasional untuk pemerintah, Minggu ( 28/3/2021 ).

Berdasarkan regulasi dan taat aturan, hal inilah yang di jalankan oleh 2 (dua) perusahaan PT. Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT. Energi Alam Lestari (EAL), yang akan melakukan proyek pengerukan pasir laut di Perairan Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, termasuk pemulihan lingkungan pasca tambang, agar tidak menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan, bagi wilayah pantai dan desa terdampak.

Yang ke – 2 (dua) perusahaan berkomitmen akan menjalankan dan mengikuti peraturan per Undang-undang an baik UU RI No. 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lokasi penambangan seluas 2.339 hektar hasil tambangnya murni 100% untuk material urugan perencanaan proyek Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD), yang akan memperlancar arus perdagangan, perekonomian, ekspor impor dan arus barang dan jasa di wilayah yang di lalui.

Sedangkan dari sisi hasil tambang berupa pasir laut masuk kategori Sesuai definisi Pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan (sumber KKP).

Warga masyarakat baik yang kontra atau pro akan menerima hasil keputusan, sesuai bunyi Pasal 50 PP RI No. 22 Tahun 2021 (1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya diumumkan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup atau cara lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kepala Desa atau Petinggi Desa Balong Muh. Parno ketika di hubungi awak media melalui hand phone ( HP) mengatakan, bahwa pihak desa mengharapkan kondisinya agar yang kondusif di wilayahnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada warga sekitar mengenai diterima atau ditolaknya penambangan pasir laut di wilayahnya.

“Saya sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada warga masyarakat sekitar Desa Balong, pihak pemerintah desa juga menunggu sosialisasi dari perusahaan langsung ke desa kami, sambil kami menunggu hasil dari sosialisasi AMDAL yang kami ikuti,” tuturya.

Ditambahkannya, Desa Balong juga akan segera mengadakan Musyawarah Desa ( Musdes )dengan warga masyarakat terkait masalah penambangan pasir di wilayah desa kami.

“Wilayah desa kami Balong yang menuju lokasi penambangan terbagi dua, yang satu menuju arah lokasi wisata punuk sapi kondisi lahan pertanian sudah mengalami abrasi sejak penambangan di tahun 2007 – 2010,dan satunya lagi menuju kawasan arah terjauh menuju bibir pantai Mahabang yang merupakan lahan milik PT.Perkebunan Nusantara ( PTPN IX) yang sepanjang jalan merupakan perkebunan karet dan sebagian perkebunan tebu,” pungkasnya.

Kepala Desa ( petinggi) Desa Balong, Kecamatan Kembang mengenai pertambangan pasir laut dalam hal ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada warga masyarakat,” tuturnya. (Sunarso)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *