oleh

Putus Mata Rantai Covid-19, Pencam Totikum Melalui Pemdes Gelar Sosialisasi PPKM Mikro Tahun 2021

-daerah-12,164 views

Detik Bhayangkara.com, Totikum – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan (Pencam) Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), melalui Pemerintah Desa (Pemdes) menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro tahun 2021.

Sosialisasi digelar selama sepekan, Selasa-Senin, 23-29 Maret 2021, di sebelas Desa yang ada di Kecamatan Totikum ini menghadirkan Camat Totikum, H. Irwan Mayang, S.H.; Ka. UPT. Puskesmas Totikum, Ratno Salim, A.Md.Kep.; dan Tenaga Ahli/Pendamping Kabupaten, Rano Sanjaya Abdusama, S.T. sebagai narasumber.

Pada kesempatan ini, Camat Totikum, H. Irwan Mayang, S.H. menegaskan bahwa diperlukan kerja sama antara Pemdes dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa sehingga semua pelaksanaan program pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Irwan menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan lahan tidur yang ada untuk ditanami sayur-sayuran dan lainnya. Dan Pasar Desa dibuka menjadi pasar harian sehingga masyarakat bisa menjual hasil pertaniannya.

Selain itu, Pemdes harus dapat menyediakan sarana dan prasarana dalam pencegahan pandemi covid-19, seperti tempat isolasi dan posko penanganan covid-19 di Desa.

Sementara itu, Ka. UPT. Puskesmas Totikum, Ratno Salim, A.Md.Kep. menyampaikan peserta sosialisasi PPKM harus dapat mengimplementasi, merealisasi dan menjelaskan kepada masyarakat terkait PPKM Berskala Mikro, dan mampu melaksanakan PPKM berbasis mikro kedepannya.

Dalam materinya, Tenaga Ahli/Pendamping Kabupaten, Rano Sanjaya, memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM Berskala Mikro perlu dibentuk Posko Desa untuk menciptakan keadaan yang mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Desa secara konsisten dan terkendali.

Tenaga Ahli/Pendamping Kabupaten, Rano Sanjaya Abdusama, S.T. saat membawakan materi PPKM Berskala Mikro di Balai Desa Bolonan, Kecamatan Totikum, Jumat (25/03)
Dikatakan, dalam penentuan pelaksanaan penerapan PPKM Berskala Mikro di Desa dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan beberapa kriteria.

Yakni (1) Zona Hijau, dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/berkoordinasi dengan pihak puskesmas.

(2) Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

(3) Zona Oranye, dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan puskesmas dan Bhabinkamtibmas.

(4) Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencangkup beberapa rangkaian, yakni menemukan kasus positif dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Dimana dalam pelaksanaannya RT melaporkan kepada Kepala Desa serta berkoordinasi dengan Puskesmas dan Bhabinkamtibmas.

Terkait Posko Desa, ia menuturkan secara teknis merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dari penanganan Covid-19 di Desa, yang terdiri dari (1) Menyampaikan informasi tentang Covid-19 kepada masyarakat Desa; (2) Pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk Desa/RW/RT; (3) Mengkoordinasikan pengecekan perlintasan antar Desa; (4) Mendeteksi penduduk di Desa yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar Desa; (5) Memfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran Covid-19; (6) Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau rumah singgah; (7) Mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19; dan (8) Memastikan warga diwilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

Ia menambahkan dalam pelaksanaannua Posko Desa diatur dalam tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan; dan Tim Pendukung.

Ia menguraikan pelaksanaan Posko Desa dibentuk dengan struktur yang terdiri dari (1) Ketua, Kepala Desa; (2) Wakil Ketua, Ketua BPD; (3) Tim Pencegahan terdiri dari unsur RT dan Satuan Linmas; (4) Tim Penanganan terdiri dari unsur RT, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan dan Kader Posyandu; (5) Tim Pembinaan terdiri dari unsur RT, Satuan Linmas dan Tokoh Agama, serta (6) Tim Pendukung yang terdiri atas unsur Perangkat Desa dengan Sekretaris Desa sebagai koordinator.

“Susunan Posko Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa,” urainya.

Lebih lanjut dikatakan dalam melaksanakan peran dan tugasnya, Tim Posko Desa bermitra dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Ia menegaskan Tim Pencegahan Posko Desa memiliki beberapa tugas, yakni (1) Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa; (2) Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa; (3) Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala; (4) Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan (5) Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Sedangkan Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas (1) Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau, (2) Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi Covid-19, (3) Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 melalui test Covid-19, (4) Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri, (5) Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, dan (6) Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Untuk Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas (1) Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa; (2) Melaksanakan pembinaan dengan berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas; (3) Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan (4) Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Dan Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas (1) Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa Covid-19, (2) Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa, (3) Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan, (4) Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahannya kepada masyarakat, dan (5) Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

“Dalam hal pelaksanaan pembinaan dan penanganan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Desa ini dilakukan oleh tim pembinaan dan penanganan serta berkoordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, Puskesmas dan mitra Desa lainnya melalui Kepala Desa sesuai dengan bidang tugas berdasarkan kearifan lokal,” tandasnya.

Sosialisasi PPKM Berskala Mikro tahun 2021 di Kecamatan Totikum ini turut dihadiri Danramil 1308-10/Salakan diwakili oleh Babinsa/Danpos Totikum Koramil 1308-10/Slkn, Serma J. Ferry, dan Kapolsek Totikum yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas setempat, dan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Lembaga BPD serta undangan lainnya. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed