oleh

Berpotensi Resahkan Warga Bangunan Lapak Ilegal di Atas Tanah Dinas Pengairan Gondanglegi

-daerah-12,429 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Maraknya bangunan liar alias Iegal di sepanjang Daerah aliran sungai Di wilayah UPT Sumber Daya Air ( SDA ) Kec. Gondanglegi, tentunya semua pihak mengharapkan ada penertipan dari dinas terkait yang berwenang pasalnya sangat berpotensi rawan kejahatan.

Bangunan yang berupa warung malam atau toko ini buka setiap hari dan yang paling ramai pengunjungnya di waktu malam hari, hal ini di duga bisa mengundang rawan kejahatan dan meresahkan warga faktanya sekitar sebab ada Bunyi musik di atas jam normal, Selasa ( 30 / 03 / 2021 ).

Kepala UPT Dinas Pengairan Wilayah Kec. Gondanglegi, Much. Sodiq menyebutkan, Bahwa Pihaknya tidak pernah memberi Izin Bangunan Lapak atau warung malam.

“Bangunan Lapak ataupun Warung itu masyarakat mendirikan tanpa izin, tahu tahunya berdiri di area sepanjang Sungai wilayah UPT Sumber Daya Air Kec. Gondanglegi,” kata Much. Shodiq.

Ditambahkan Much. Shodiq, saya mendengar warung atau Lapak buka setiap hari, namun yang paling ramai pengunjung waktu malam hingga larut malam.

Permasalahan Bangunan Lapak atau warung Liar ini, ujar Much. Sodiq, kami sudah melaporkan sekitar tahun 2020, dan beberapa hari yang lalu bulan maret ini kami juga melaporkan ke pimpinan yaitu Ke kadis Pengairan Kab. Malang bahkan di rapatkan untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut segera tuntas.

Pantauan awak media Detik Bhayangkara dilapangan, kegiatan warung Malam atau lapak buka yang paling ramai itu waktunya malam minggu hingga larut malam, tentunya hal ini diduga mengundang potensi rawan kejahatan, dan beberapa hari yang lalu ada pengunjung warung berselisih paham dengan pengunjung lain waktu sudah larut malam hingga berakhir dengan kisruh tawuran, untung hal tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi kekeluargaan.

Pengguna warung yang enggan di sebutkan namanya ( inisial ) menuturkan, mendirikan bangunan berupa lapak saya tidak ada izin.

“Pokok mendirikan bangunan begitu saja, pasalnya Dinas Pengairan UPT SDA Gondanglegi tidak mengizinkan,” tandasnya. (RZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed