oleh

Operasi Sikat Toba Polres Labuhan Batu Ungkap 140 Kasus

-daerah-11,578 views

Detik Bhayangkara.com, Sumut – Mapolres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan SIK MH yang di dampingi bawahannya para perwira menengah seperti Waka polres Kompol Muhd Taufik, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Reskrim AKP Parekhesit, Kasubag Humas AKP Murniati dan Kanit 1 SM Lumban Gaol. Melakukan konferensi pers Ops Sikat Toba di halaman Mako Polres, Selasa (30/03/2021).

Dalam paparannya AKBP Deni mengungkapkan, dalam Operasi Sikat Toba 2021, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap 140 kasus dengan tersangka 130 orang, adapun pelanggaran tindak pidana kejahatan yang dilakukan seperti tindak pidana curas 3 kasus dengan 4 orang tersangka, tindak pidana curhat 81 kasus dengan 103 orang tersangka dan tindak pidana curanmor sebanyak 20 kasus dengan 23 orang tersangka.

Diperkirakan dalam 104 kasus yang berhasil di ungkap terjadi pada tahun 2016, 2019, 2020 dan tahun 2021. Dan salah 1(satu) yang berhasil di ungkap adalah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir.

Sebanyak 130 orang tersangka yang berhasil di tangkap selama 21 hari dalam Operasi Sikat Toba ini diperkirakan rata rata dalam 4 jam sekali terdapat 1 (satu) orang tersangka kejahatan.

Berdasarkan 104 kasus yang berhasil di ungkap korban mengalami total kerugian sebesar Rp 604.784.250,- (enam ratus empat juta tujuh delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan barang bukti yang di sita antara lain uang sebesar Rp 4.095.000,- (empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah) sepeda motor berbagai merk sebanyak 25 unit, mobil Xenia 1 unit, sapi/lembu 2 ekor, baterai tower 4 buah, elektronik 14 unit, Handphone berbagai jenis 46 unit, laptop 6 unit, mesin genset 1 buah, perhiasan emas 3 untai, bantalan rel 117 batang, rel besi 31 potong, sepeda 1 unit, surat tanah 1 lembar, buah sawit 316 janjang, BPKB dan STNK 2 lembar.

Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu terhadap 6 orang tersangka karena melakukan perlawanan yang dapat membahayakan pada saat di tangkap petugas. Nama nama tersangka dari 6 orang tersebut adalah YJS alias Gopas kasus pasal 363 curanmor, RM kasus pasal 363 curanmor, SM kasus pasal 363 curanmor, BSR alias Budi Bacok kasus pasal 363 curanmor, RN alias Mimin kasus pasal 363 dan FP alias Paimin kasus pasal 363 curanmor.

Dengan ancaman Pidana sesuai dengan Pasa 365 KUHP( (1) diancam kurangan penjara paling lama 9 tahun yang didahuluhi, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 364 KUHP ( (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 480 KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sebanyak Sembilan ratus ribuh rupiah.

Pada operasi sikat toba-2021, 3 tahun terakhir dengan hasil meningkat 4 kali lipat bilah dibandingkan dengan priode-priode Ops Sikat Toba tahun sebelumnya.

Peningkatan ini merupakan Wujud Implementasi program Proritas Kapolri yang ke 6 yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum dalam rangka transformasi Khususnya bidang Operasional menuju Polri yang PRESISI.

Sebagai Informasi Hasil ops sikat toba pada Polres Labuhanbatu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan sebagai berikut, pada tahun 2019 Jumlah Kasus 20 Kasus dengan jumlah tersangka 29 TSK total kerugian Rp. 243.173.000,- , pada tahun 2020 jumlah ungkap Kasus 25 Kasus dengan jumlah tersanka 42 TSK total kerugian Rp. 193.643.000,- dan tahun 2021 Jumlah ungkap Kasus sebanyak 104 Kasus dengan Jumlah tersangka 130 TSK dengan total kerugian Rp. 604.784.250 ,-

Dengan keberhasilan tersebut, Kapolres Labuhanbatu pada, Senin (29/03/2021) memberikan Reward dan penghargaan kepada 37 Personil anggota Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang melampaui target ungkap Kasus sebagai wujut pemberian Motivasi dan perhatian pimpinan kepada pelaksanaan tugas anggota untuk berkerja lebih baik lagi. Papar perwira melati dua. (Suwardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed