Detik Bhayangkara.com, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Excimer, Jum’at (26/3/2021) di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (27). Status M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura sebagai toko kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (29/3/2021).
Dikatakan Wahyu, dari pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa 1064 Excimer dan 51 butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 964.000 yang diduga kuat hasil dari penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga karena toko kosmetik itu sering didatangi remaja pria,” ujar Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan melakukan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan.
“Dan bila masyarakat mengetahui informasi, segera laporkan ke kami,” pungkas Wahyu. ( Toni )
Komentar