oleh

Lapas Narkotika Kelas II – A Bandung Jabar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

-Kriminal-12,016 views

Detik Bhayangkara.com, Bandung – Penggagalan penyelundupan barang terlarang diduga Narkotika jenis Shabu pada Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Selasa ( 30/3/2021 ) 11.15 WIB.

Petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mendapati 6 (enam) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Shabu yang diselundupkan oleh pengantar barang atas nama Jono Jutono didalam kemasan makanan olahan “Cilok”.

Jono Jugono diketahui akan menitipkan barang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang bernama Heri Nurherdianto Bin Hendra, yang menghuni kamar Charlie 4 melalui layanan kunjungan.

Dengan terbongkar penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis Sabu berhasil digagalkan oleh petugas lapas yang sangat peka terhadap WBP maupun pengunjung, akhirnya diambil tindakan dengan mengamankan pengunjung yang bernama Jono Jugono berikut barang bukti 6 (enam) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Disamping itu, petugas lapas juga dan melakukan razia atau penggeledahan pada kamar hunian Charlie 4 dan Charlie 6 yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( Ka.KPLP ) bersama dengan Kasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Staff KPLP, Staff Kamtib, serta Regu Pengamanan Pagi.

Hasil dari razia atau penggeledahan kamar hunian, Petugas menemukan beberapa benda atau barang larangan berupa, Hp 2 buah,charger HP 2 buah, headset 2 buah, wifi 1 buah, terminal
listrik rakitan 1 buah, Kabel rakitan 2 buah, Kabel charger 1 buah, isi cutter 1 buah, Jumper 1 buah, baterai HP 1 buah,
batu 1 buah, korek api 2 buah, SIM card 1 buah,alat cukur kumis 1 buah, seng 1 buah, besi batangan 2 buah, alat hisap sabu 2 buah, pipet buatan 1 buah, plastik clip 5 buah, kunci L 1 buah sedangkan untuk narkoba tidak ada.

Faozul Ansori selaku Ka Lapas Narkotika Kelas II-A Bandung Jawa Barat selanjutnya menindaklanjuti, dengan langkah awal dengan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dan memproses WBP yang bernama Heri dan pengunjung yang bernama Jono untuk pengembangan berikutnya terkait tindak pidana Narkotika Jenis shabu yang berhasil digagalkan,” tuturnya. (Adhi S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed