Detik Bhayangkara.com, Kubu Raya – Tim OPS pekat Kapuas 2021 Polsek Kubu Polres Kubu Raya yang melaksanakan giat “OPS Pekat Kapuas 2021” Polres Kubu Raya. Mengamankan Peredaran Minuman Keras di sebuah kafe/karaoke Milik SA (inisial, Red)(52 th) di Dusun Karya Desa Kubu Kecamatan Kubu pada, Rabu (31/03/2021) pagi dini hari
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kubu Raya Nomor: Sprin / 251 / III/ OPS 1.3./2021 tgl 24 Maret 2021 tentang pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2021,” dan Surat Perintah Kapolsek Kubu Nomor: Sprin / 63 / III/ OPS 1.3./2021 tgl 24 Maret 2021.tentang pelaksanaan operasi Pekat
Kapolsek Kubu, Iptu Salahudin, SHI beserta personil polsek Kubu melakukan operasi pekat di wilyah hukum polsek Kubu, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras yang di juala di salah satu kafe milik SA (52) yang menjual Miras.
Saat dikonfirmasi kapolsek Kubu, Iptu Salahudin, SH mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat Kami polsek Kubu Raya melaksanakan operasi pekat Kapuas 2021.
“Sesuai surat perintah Kapolres Kubu Raya, dimana dalam pelaksanaannya kami beserta personil mendapati informasi bahwa disalah satu kafe/ karaoke di Dusun Karya Desa Kubu ada yang menjual miras Ilegal berbagai jenis,” kata kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, adapun miras yang berhasil kita amankan VODKA iceland triple distiled @700ml sebanyak 4 (empat) botol, VODKA iceland triple distiled @500ml sebanyak 3 (tiga) botol, Anggur Merah merk ORANG TUA @620ml sebanyak 8 (delapan) botol, BIR Hitam merk GUINNESS @620ml sebanyak 3 (tiga) botol, BIR Putih merk ANKER @620ml sebanyak 3 (tiga) botol serta LIKEUR TEQUILA merk Elenford @500ml sebanyak 2 (dua) botol (kosong, terdapat sisa minum).
“Atas temuan tersebut barang bukti dan pelaku kita amankan ke polsek kubu guna pemeriksaaan lebih lanjut,” tambah kapolsek. (Agustami)
Komentar