Detik Bhayangkara.com, Jepara – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, Sapto Budi Riyanto merubah menset, dengan meningkatkan kinerja para karyawannya agar profesional, Rabu ( 31/3/2021 ).
Awak media saat berkunjung di ruang kerja Sapto Budi Iriyanto Direktur Utama PDAM Air Minum Tirta Jungpuro menjelaskan, tentang parameter atau indikator dari kriteria penilaian kinerja karyawan di PDAM Jepara, baik sebagai :
1. Tenaga Harian Lepas atau Pekerja Lepas
2. Tenaga Kerja Kontrak atau Pegawai Kontrak.
”Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perusahaan,” ujarnya.
Penilaian Kinerja Karyawan PDAM Jepara sebagai upaya secara Profesional untuk peningkatan kualitas kerja seluruh karyawan, khususnya karyawan yang dibagian petugas pencatat meteran (cater) agar tidak sembarangan mencatatnya kenyataan yang ada dengan pembayarannya tidak sama.
“Sejak saya dilantik (20/7/2020), sebagai Direktur Utama, saya berkomitmen meningkatkan Performance Appraisal atau penilaian kinerja untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian, kemampuan, dan melihat perkembangan kinerja dari karyawan PDAM, khususnya bagian Cater, karena mereka ujung tombak di lapangan untuk mengetahui pasti catatan pemakaian air per meter kubik dan total tagihan yang akan diinput disistem kami,” katanya.
“Beban tanggung jawab yang kami terapkan bagi petugas Cater diberikan target membaca meteran 1500 s/d 2000 unit meteran air di pelanggan per bulan, untuk kami input ke sistem tagihan PDAM Jepara, namun ada beberapa petugas kami yang tidak memenuhi target per bulan, sehingga hal ini menjadi perhatian kami untuk menilai dan mengevaluasi konduite karyawan, untuk menentukan pemutusan atau perpanjangan kontrak kerja karyawan,” ucap Sapto.
Untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dan menghindari selisih pembayaran tagihan pemakaian antara pelanggan dan data input dari Cater, tentunya membutuhkan evaluasi kinerja karyawan perusahaan, yang mempunyai tanggung jawab sesuai tupoksi karyawan tersebut.
Karena kalau bagian Cater memberikan data atau input ke sistem tidak sesuai angka riil di meteran, bisa berdampak ketidak sesuaian terhadap tagihan ke pelanggan dan bisa berakibat fatal kalau terjadi kelalaian atau kesengajaan dalam pencatatan di meteran pelanggan.
Hal tegas inilah yang akan diambil Direktur Utama PDAM Jepara, agar kinerja perusahaan menjadi lebih baik di masa kepemimpinannya dan masa selanjutnya.
Di samping Kepala Bagian karyawan yang bersangkutan yang memberikan penilaian langsung kinerja karyawan, Bagian Umum di PDAM Jepara juga memberikan penilaian absensi atau kehadiran karyawan, yang mana kedua aspek tersebut dan ditambah aspek etika kerja adalah syarat mutlak yang menjadi penilaian Direksi menentukan sikap dalam pengambilan keputusan.
Kriteria penilaian kinerja karyawan dilakukan oleh Direktur Utama secara adil, transparan, dan objektif, agar karyawan yang tidak di perpanjang kontrak sudah sesuai dengan peraturan perusahaan. ( Sunarso )
Komentar