oleh

Masih Dalam Proses Sidang, Lahan di Alih Fungsikan Untuk Kavlingan

-daerah-13,847 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak – Proses sengketa lahan di Desa Sumberejo Dukuh Prigi Kecamatan Bonang Kabupaten Demak masih memanas, karena Masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Demak, Jumat (02/04/2021).

Keluarga (RK) cucu dari mbah Sukijan selaku pemilik lahan tidak terima dengan pihak tergugat, yang dengan sengaja mengurug lahan sawah yang notabene jelas masih bersengketa di PTUN Semarang.

Rombongan keluarga dari cucu mbah Sukijan mendatangi pihak pekerja di lahan persawahan, mereka menuntut pekerjaan tersebut dihentikan karena tanah tersebut masih berstatus akuo, yang berarti (kedua belah pihak tergugat dan penggugat tidak sama-sama memiliki).

Lahan tanah sawah yang masih berstatus tanah hijau di alih fungsikan untuk tanah kavling, hal ini sudah melanggar hukum sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional, pihak keluarga (RK)mengatakan bahwa tanah mereka sudah dikuasai dan digarap oleh pemborong kavling yang berinisial SF, warga Bogorame Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Cucu dari salah satu penggugat tanah sengketa yang berinisial (NR) mengatakan kepada pihak Media, kemana lagi saya meminta keadilan karena kami sekeluarga mendapat perlakuan semena-mena dan merasa didzolimi mantan Kepala Desa Sumberejo yang berinisial BSR yang sudah menjual dan menguasai lahan sawah tersebut.

Dari tanah yang dikuasai oleh BSR,  dijual kepada NZR (inisial, Red) dan selanjutnya tanah tersebut dijual lagi kepada SF (Inisial, Red)

“Harapan dari pihak keluarga penggugat memohon keadilan pemerintah segera diproses hukum dan di beri keadilan yang seadil-adilnya kepada pihak keluarga kami,” tuturnya.

Sebelumnya awak media juga sudah melakukan klarifikasi kepada NZR dan SF di lokasi lahan
dari tanah sawah yang dikuasai oleh BSR.

“Telah dijual kepada NZR seharga Rp 650.000.000,00, dan selanjutnya tanah tersebut dijual lagi kepada SF seharga Rp850.000,00,” tuturnya. (Sutarso)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed