Detik Bhayangkara.com, Jepara – Berdasarkan surat yang beredar di grup chatting WhatsApp di Jepara, akhirnya resmi surat No. 2766/IN/DPP/III/2021, dari DPP-PDI Perjuangan perihal menetapkan atau merekomendasikan kepada DPC PDI Perjuangan Jepara dalam pengisian kekosongan wakil bupati Jepara, Rabu ( 31/3/2021 ).
Adapun nama-nama yang di tetapkan dalam surat tersebut di atas ialah :
1. Siti Aziatin.
2. Mulyaji, S.H., M.H., yang jabatan terakhir purna tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Jepara.
3. Andi Rokhmat, S.IP, M.E., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Aneka Usaha Jepara.
Dari ke – 3 (tiga) nama kandidat di atas resmi di tunjuk sebagai calon wakil Bupati Jepara sisa masa bakti 2017-2022, mendampingi Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos., yang akan diajukan dan dibahas di DPRD Kabupaten Jepara.
Secara Konstitusional, posisi Wakil Bupati Jepara memang harus diisi, sehingga kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176 UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik pengusung.; Huruf (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Ketika adanya kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka parpol perlu menyampaikan dua nama bakal calon wakil kepala daerah.
Setelah melalui kepala daerah, dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 174 dan 176 UU RI No. 10 Tahun 2016.
Masyarakat Jepara tinggal menunggu hasil rapat paripurna DPRD yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018 dalam penetapan Wakil Bupati Jepara.
Sedangkan untuk calon Bupati Jepara Andi Rokhmat, S.IP, M.E., diharapkan, berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Berdasarkan UU RI No. 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Pasal 7 Huruf U.
Dari ke 3 (tiga) nama tersebut di atas, hanya 1 nama yaitu Mulyaji, S.H., M.H., sekiranya mempunyai pengalaman yang mumpuni dibidang pemerintahan dan akan sangat membantu bupati Jepara,dalam sisa masa baktinya, karena tuntutan kerjanya salah satunya membantu pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Mengkoordinasikan kegiatan OPD yang ke semuanya diatur dan di amanatkan di UU RI No. 9 TAHUN 2015 Pasal 66.
Namun Andi Rokhmat,S.I.P,M.E sebagai kader PDI-Perjuangan juga perlu di perhitungkan, dari faktor usia, pengalaman berorganisasi, kecakapan manajerial dan bisa menjadi co pilot bagi bupati Jepara, dalam lepas landas memajukan Kabupaten Jepara, dalam sisa masa jabatan.
Andi Rokhmat punya kapasitas serta kapabilitas dalam menjembatani komunikasi intens antara Pemda Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, dengan OPD dan Partai yang berada di Parlemen Taman Sari.
Andi Rokhmat juga mempunyai kapasitas dan kapabilitas tinggi, untuk menjembatani OPD terkait dalam menjalankan program pemerintah daerah dan memberikan ide serta gagasan yang bisa di implementasikan sebagai program masa depan.
Salah satu warga masyarakat bernama Sri Widayanti ketika di tanyakan tentang akan mempunyai wakil bupati Jepara yang baru menyambut antusias dan berharap, wakil bupati Jepara, akan bisa bersinergi dan berkoordinasi baik dengan Bupati Jepara saat ini.
Masyarakat Kabupaten Jepara tinggal menunggu hasil rapat paripurna DPRD yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018 dalam penetapan Wakil Bupati Jepara, untuk kemudian mempunyai Wakil Bupati yang baru. ( Sunarso )
Komentar