oleh

Pembudidaya Kerang di Demak Mengeluh dalam Mengurus Izin

-daerah-1,983 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Budidaya kerang dipesisir blok kapal mati wilayah Berahan Kulon kecamatan Wedung Kabupaten Demak provinsi Jawa ternyata sudah dilakukan kurang lebih selama 25 tahun oleh keluarga Santoso warga Bungo kecamatan Wedung, dan adanya regulasi diawal tahun 2014 pembudidaya kerang diarahkan oleh pemerintah desa mengurusi izin untuk mendapatkan legalitasnya.

Ternyata dalam mengurusi ijin tersebut sampai sekarang belum bisa kelar apa yang diharapkan Sudarsono warga Bungo (pembudidaya kerang) berupa rekomendasi dari Dinas terkait provinsi Jawa Tengah belum bisa memberikannya, dengan alasan menunggu Peraruran Gubernur Jawa Tengah.

Atas keluhan pembudidaya tersebut Ali Abdul Rohman, S.H, M.H (Ketua Kadin Jawa Tengah) beserta rombongan yang didampingi awak media dari TVRI mengecek langsung ke lokasi empang milik pembudidaya Sudarsono seluas kurang lebih 50 hektare, dipesisir blok kapal mati Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, (Senin sore 05/04/2021) langsung menanyakan keluhannya

“Saya itu mengurus ijin kesana-kemari juga butuh dana, saya warga Indonesia yang patuh pada undang-undang dan taat pajak, makanya saya mengurus ijin tapi kenapa di persulit dan itupun saya lakukan juga atas arahan dari pemerintah desa”, tuturnya.

Ditambahkannya, perijinan sudah saya lakukan dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kades, Camat, DLH dan DKP kabupaten Demak dan bahkan sudah mendapatkan NIB dari PTSP provinsi, tapi kenapa dari Dinas terkait provinsi belum bisa memberikan rekomendasi atau ijin sampai saat ini keluh Sudarsono dengan penuh harap ijin segera didapat.

“Saat menunggu senja dilokasi busidaya Kerang jenis Darah Ali Abdul Rohman menghimbau untuk terus tetap melalukan kegiatan ini karena hasil dari busidaya kerang Darah bisa membantu perekonomian warga sekitar dan meningkatkan UMKM Berbasis Mikro, ucapnya.

Untuk masalah perizinan rombongan Kadin Provinsi Jawa Tengah memberikan tanggapan, agar dari dinas terkait untuk segera bisa membantu menerbitkan izin yang sesuai prosedur.

“Agar pelaku budidaya kerang darah di Demak bisa lebih maju dan berdaya saing tinggi karena selama ini hasil budidaya Kerang Darah dipanen dan dijual dilingkungan warga sekitar Demak bukan dijual ke pabrik walau dibeli dengan harga tinggi dan semua ini dilakukan demi menolong untuk para pedagang kecil oleh warga setempat,” tuturnya diakhir kunjungan. (Sugondo & Sutarso)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed