oleh

Diduga Kepala Desa di Pati Mengajukan Akta Cerai Palsu Malah Lempar Batu Sembunyi Tangan

-daerah-16,001 views

Detik Bhayangkara.com, Pati – Sungguh aneh sekali dan tidak bisa dijadikan contoh seperti Oknum Kepala Desa di Kecamatan Winong bersama kuasa hukumnya yang melaporkan salah satu pembuat akta cerai yang berinisial (W), yang diduga palsu sebagai upaya untuk penyelamatan dirinya sebagai oknum Kepala Desa dengan dalih tertipu, Rabu ( 7/4/2021 ).

Pasalnya, setelah ramainya pemberitaan tentang pernikahan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Winong yang di duga menggunakan akta cerai palsu, menyisakan pertanyaan kepada awak media ada apa dengan semua ini?.

Setelah pemberitaan yang viral beberapa minggu belakangan ini, pihak Kepala Desa yang diwakili lawyernya (BS), melakukan pengaduan atau melaporkan W yang diduga dimintai tolong membuatkan akta dengan dalih (W) sebagai penipu ibaratnya lempar batu sembunyi tangan.

Padahal jelas proses dikeluarkannya akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama harusnya melalui prosedur persidangan, dengan tahapan yang benar dan sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu proses ini seharusnya juga di hadiri kedua belah pihak yang sedang berperkara di pengadilan agama atau setidak nya kedua belah pihak menguasakan kepada kuasa hukum untuk mewakili dipersidangan guna proses perceraian yang bersangkutan.

Seandainya penggugat merasa tertipu ditinjau dari segi apa?, karena mendaftarkan perceraian minimal harus dari orang yang bersangkutan langsung atau Kuasa Hukum.

Namun yang terjadi keluar surat cerai tanpa persidangan itu aneh dan janggal apalagi yang bersangkutan adalah seorang kepala desa yang mengerti bagaimana prosedur dan tatacara melakukan pendaftaran dan pengurusan perceraian di Pengadilan Agama.

Menurut keterangan beberapa praktisi dan ahli hukum memaparkan, bahwa hal semacam ini sangat tidak wajar awal sebelum mencuat kasus ke media sosial kenapa yang bersangkutan tidak langsung melaporkan kalau memang merasa di tipu oleh seseorang berinisial (W), Sedangkan yang bersangkutan melaporkan (W) setelah adanya beberapa media yang berusaha mengklarifikasi kejadian ini kepada yang bersangkutan.

Sedangkan bagai mana cara dia mendapatkan akta cerai ini juga menjadi polemik karena akta cerai setalah adanya persidangan dan putusan pengadilan agama ,maka yang bersangkutan bisa mengambil di pengadilan agama setalah diputuskan perceraian secara ingkrah dan membayar administrasi kepengadilan agama.

Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah bersidang sebelumnya, kok tiba tiba memiliki akta cerai mendaftar di KUA, namun proses perceraian masih juga berjalan. Parahnya, belum ada Putusan pengadilan tapi sudah mendaftarkan pernikahannya di Kantor KUA setempat.

Ini artinya ada kesengajaan dari kepala desa untuk memuluskan niatnya menikahi wanita idaman lain, baru setelah itu melakukan proses perceraian seperti yang terjadi sekarang ini dengan Kepala Desa di Kecamatan Winong ini tutur segenap jajaran media pers yang ada di Pati.

Secara logika hal ini merupakan kasus yang aneh karena adanya dugaan bahwa seorang kuasa hukum berupaya melindungi klien-nya dengan melaporkan tidakan pemalsuan dan penipuan notabene yang mengunakan akta itu adalah klien-nya sendiri.

Lalu adanya tidakan pelaporan kuasa hukum terhadap yang berinisial (W) terkait penipuan apa yang ditipu kalau yang bersangkutan diminta untuk mencarikan akta cerai ini secara tidak langsung dia melaporkan dirinya sendiri atau mencoba melindungi dirinya sendiri.

Munculnya nama yang berinisial (W) seperti yang di katakan (BS) yang merupakan Kuasa Hukum dari yang diduga salah satu Kepala Desa di Kecamatan Winong yang dibelanya tentu sebelumnya tidak wajar alias menggunakan jalan pintas demi mewujudkan keinginanya dan tujuannya itu.

Sehinga setelah kasus ini mencuat karena banyaknya pemberitaan dari berbagai media barulah pihak Kepala Desa tersebut berupaya mengklarifikasi melalui kuasa hukum tersebut.

Sedangkan dari pihak istri, hingga muncul pengajuan ke pihak KUA untuk menikahi wanita lain, istri kepala desa mengatakan dirinya tidak tahu adanya surat cerai tersebut.

Dan baru mengetahui setelah adanya konfirmasi dari pihak media dan juga dari KUA, bahwa yang bersangkutan mendaftarkan pernikahannya yang saat itu ditolak oleh pihak KUA karena adanya suatu akta yang tidak biasa, sehingga membuat keraguan pihak KUA setempat yang kemudian membatalkan jadwal pernikahan sang Kepala Desa tersebut. ( Sutarso )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed