Detik Bhayangkara.com, Kab. Labuhanbatu – Oknum kades tidak terima diberitakan karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) uang dari masyarakatnya sebesar Rp 15.000 ,dengan alasan untuk bayar transportasi bantuan sembako untuk warganya Desa Meranti Paham kecamatan Panai Hulu, yang terdampak Covid-19 pada, Sabtu (13/03/2021) yang lalu.
Merasa tidak senang dirinya di beritakan oleh seorang wartawan, Edi Syahputra Ritonga di media online Liputan Hukum.com, oknum kades Sugeng Hariyanto (44 tahun) melapor ke Mapolres Labuhanbatu dengan nomor STPL /347/III/ Yan.2.5/2021/SPKT Tes – LP tertanggal 18 Maret 2021. Dengan sangkaan pencemaran nama baik yang di unggah di akun Facebook atas nama EDIKU S Ritonga yang berkaitan pungli yang dilakukan oleh Sugeng Hariyanto sebesar Rp 15.000/orang.
Menurut keterangan Kanit Ekonomi II Polres Kabupaten Labuhanbatu Raya, Iptu H Naibaho SH yang menangani perkara tersebut, sewaktu dikonfirmasi rekan media melalaui Handphone WhatsAppnya menjelaskan, Sudah kita tangani dan masih tahap penyelidikan pak.
“Sesuai dengan surat panggilan dari Polres Kabupaten Labuhanbatu nomor 13/306p/III/Res.I.II/2021/Reskrim kepada Edi Syahputra Ritonga tanggal 31 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu, AKP Parikhes.T SH SIK, Edi pun menghadirinya guna di mintai keterangan selama empat (4) jam lamanya,” jelas pesan singkat Kanit Iptu H Naibaho SH, Kamis (08/04/2021).
“Benar, saya dipanggil, lalu diperiksa selama 4 jam dan ditanyai tentang berita dugaan Pungli Rp 15.000 terhadap warga di Desa Meranti Paham yaitu berupa bantuan Provinsi Sumatera Utara berupa pembagian sembako dalam penanggulangan Covid – 19 di Desa Meranti Paham, dan kutipan dugaan Pungli tersebut alasan Kades adalah untuk biaya Transfort angkutan Sembako dari Kecamatan Panai Hulu Pelabuhan Tanjung Sarang Elang menuju Desa Meranti Paham, dan dilansirnya di media Liputan Hukum.com melalui akun miliknya EDIKU S RITONGA,” terangnya.
Edi juga dicerca pertanyan, oleh penyidik pembantu Ekonomi II Aipda F Barus SH, terkait berita dugaan Pungli tersebut Barus mengatakan, tidak ada keputusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, tentang Pungli, kenapa diberitakan.
“F Barus yang meriksa saya, mengatakan, tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan adanya dugaan Pungli tersebut. Kenapa anda berita kan. Begitu pertanyaan penyidik, dan saya jawab, bahwa, pemberitaan adanya dugaan Pungli kepada warga di Desa Meranti Paham tersebut adalah hasil investigasi dan cek and ricek dari sumber dilapangan, serta sumber dari warga di Desa Meranti Paham. Dan, sumber keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu, yang menyebutkan adanya dugaan Pungli terhadap warga Desa Meranti Paham Rp 15.000,-. Sesuai.laporan warga masyarakat Meranti Paham.ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu. Artinya, saya muat (lansir) berita tidak perlu ada keputusan dari Pengadilan Negeri, kan”, jelas Edi.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Labuhanbatu Raya, M Rajagukguk mengecam tindakan dan perilaku oknum Kades tersebut telah melanggar MoU antara Dewan Pers bersama Polri.
“Sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas M Rajagukguk.
Dijelaskan, pada pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan/laporan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa dan atau palapor untuk melakukan langkah langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
Kecaman juga dilontarkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Agraria Bernard Panjaitan SH M Hum. menyayangkan tindakan oknum Kades Meranti Paham, yang berusaha mempidanakan Jurnalis (Wartawan) terkait persoalan pemberitaan.
“Dalam pemberitaan wartawan yang dilaporkan oknum Kades jelas ada nara sumber beritanya,” tandas Bernard. (Suwardi)
Komentar