oleh

Penimbun BBM Bersubsidi Mengaku sebagai wartawan, Serta Mengancam dan Melecehkan Profesi Wartawan

-daerah-12,172 views

Detik Bhayangka.com, Bengkayang – Penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Bengkayang dan mengaku sebagai wartawan, mengancam dan melecehkan profesi wartawan, sehingga insan media merasa tidak terima dengan adanya ucapan-ucapan yang bernada kasar dengan mengatakan bahwa, semua wartawan di kabupaten bengkayang adalah wartawan uang dan wartawan amplop.

Gultom selaku pengepul minyak bersubsidi juga mengaku, bahwa dirinya  seorang wartawan di Bengkayang, dan mengancam akan mengerahkan semua pengantri akan menyerang wartawan.

“Berbicara masalah wartawan, saya juga wartawan, saya juga tau bisik-bisik wartawan itu dikasih uang selesai tidak ada lagi perkara, dan rata-rata wartawan di Bengkayang semua wartawan tai, semua wartawan kontet dan wartawan uang, itulah kebodohan kalian sekolah alang-alang,” ucap Pengepul minyak bersubsidi.

“Kalau saya jadi DPR dan kalau saya jadi Tentara dan Polisi, tidak mungkin akan saya akan ngantri jangan hanya mikir diri sendiri, saya ngantri ini untuk dapat sehari makan sehari, ini harus kita ketemu kalau tidak ketemu payah,” ucap Gultom pengepul Minyak Bersubsidi

Menanggapi adanya pernyataan Gultom yang diduga pengepul BBM bersubsidi, ketua KWRI(Komite Wartawan Republik Indonesia)Kalimantan Barat mengatakan, yang jelas dalam kontek ini kita melihat juga wartawan betul atau tidak, justru kalau dia wartawan betul dia bisa menunjukkan identitasnya tentunya organisasi wartawannya.

“Kalau tidak memiliki berarti dia wartawan Bodrex, dan kalau dia merasa wartawan benar dia harus menjunjung tinggi undang- undang yang sudah ada, tapi bukan berarti dia harus mengintervensi dan justru kalau kita melihat dari kontek undang-undang itu sudah jelas bahwa kalau kita bicara masalah aturan Migas yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001. jadi dengan itu kalau dia mengintervensi wartawan artinya disitu dia bukan wartawan dan dia juga penghianat undang-undang dan musuh negara,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua KWRI Kalimangan Barat menegaskan, jadi dalam hal ini aturan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Barang siapa melawan hukum dan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan jurnalistiknya, di hukum penjara dua (2) tahun, dan denda 500.000.000.00 juta,” tutup Ketua KWRI Kalbar. (Syafarudin Delvin.SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed