oleh

BNNK Bangkep Tangkap Tangan Oknum ASN Kabupaten Banggai

-Kesehatan-10,993 views

Detik Bhayangkara.com, Bangkep – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangkep terus mempersempit ruang peredaran gelap narkotika di wilayah tugasnya. Pekan lalu, BNNK Bangkep kembali mengamankan dua pria berinisial AD dan MA, terduga pengguna sabu di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Pengungkapan kasus penangkapan kedua pelaku dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala BNNK Bangkep, Oslan Daud didampingi Ramon Datunsolang selaku Kepala Seksi Pemberantasan dan Kepala Subbagian Umum, Irvan di ruang pelayanan BNNK Bangkep, Kamis (08/4/2021).

Oslan Daud dalam rilis itu mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota BNNK pada Kamis pagi (25/3) lalu, sekira pukul 09.00 Wita. Atas laporan itu, BNNK langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah informasi berhasil dikumpulkan dari penyelidikan tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan, keesokan harinya, Jumat (26/3) sekira pukul 13.00, petugas bergerak ke kediaman milik AD yang beralamat di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.

Setibanya di lokasi, Tim BNNK tak langsung memasuki rumah AD, tetapi masih meminta keterlibatan Ketua RT setempat dalam aksi penggerebekan itu. Saat memasuki rumah, tim BNNK mendapatkan dua pria yang tengah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis shabu. Dua pria itu yakni AD/AK dan MA.

Namun, MA berhasil memanfaatkan kesempatan untuk kabur, saat tim tengah menggeledah isi rumah AD, sehingga yang berhasil tertangkap hari itu hanya AD sendiri. AD langsung dibawa ke Bangkep hari itu juga.

MA melarikan diri dari rumah AD dengan berjalan kaki, dan meminta seorang pengojek mengantarnya Ke Kelurahan Soho. Malamnya, MA menyeberang pulang ke Kabupaten Banggai Laut dengan menyewa perahu motor cepat. BNNK langsung berkordinasi dengan Polsek Banggai Laut terkait kaburnya MA.

Sabtu (27/3) siang MA mendapat telepon dari Polsek Banggai Laut melalui ponsel miliknya. Kepolisian meminta MA untuk menyerahkan diri dan segera mendatangi kantor Polsek setempat hari itu juga dan MA mematuhi dengan mendatangi kantor Polsek Banggai.

Kemudian kepolisian menyeberangkan MA ke Pelabuhan Desa Tobing, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Tiba di sana, tim BNNK yang telah menunggu, langsung menggelandang MA menuju kantor BNNK.

Dari tangan AD, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa, 1 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, 14 kantong plastik klip bening kosong, 3 sumbu penghisap, 6 sendok terbuat dari pipet, 1 bong lengkap dengan pipet, 3 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 12 lembar pecahan Rp 50.000.
Petugas juga mendapatkan 2 buku rekening, 3 kartu ATM, 2 ponsel, 1 gunting, KTP atas nama AD, dan kartu pegawai milik AD.

AD yang berstatus sebagai ASN menurut Ramon adalah residivis, yang berdasarkan keterangan Kejjaksaan Agung pernah mendapat tuntutan atas perkara yang sama. Menarik, kata dia, untuk ditelusuri.

Sedangkan dari tangan MA, petugas BNNK Bangkep juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 ponsel, 1 buah kaca pireks yang diduga berisi narkotika jenis sabu belum habis dipakai, KTP atas nama MA, sekeping ATM, buku tabungan, serta hasil cetak rekening koran atas nama MA. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed