Detik Bhayangkara.com, Demak – Awak media saat bertemuAndy Maulana Konsultan Teknis Tata Kelola Pemerintah Desa mempertanyakan, perihal pandangannya sejauh mana tentang pemberdayaan masyarakat dalam perspektif guna pengembangan potensi desa yang selama ditanganinya, Sabtu ( 10/4/2021 ).
Andy dengan penuh keseriusan menanggapi dan menjelaskan bahwa, pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.
“Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan keharusan untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal,” ucapnya.
Adapun Ciri ciri Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas :
1.Community leader Yang artinya petugas kesehatan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat atau pemimpin terlebih dahulu misalnya camat, lurah, kepala adat, ustad, dan sebagainya.
2.Community Organization Yaitu,organisasi seperti PKK, karang taruna, majelis taklim,dan lainnnya merupakan potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
3.Community Fund yakni,Dana Sehat atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakat.
4.Community material Bahwa,setiap daerah memiliki potensi tersendiri yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan, misalnya, desa dekat kali penghasil pasir memiliki potensi untuk melakukan pengerasan jalan untuk memudahkan akses ke Puskesmas.
5.Community knowledge
Yaitu,pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education.
6.Community Technology
Artinya,teknologi sederhana di komunitas dapat digunakan untuk pengembangan program kesehatan misalnya penyaringan air dengan pasir atau arang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi utama, yaitu Pemerintahan Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dibentuk untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan menggali swadaya gotong – royong masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pengganti dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai wadah dalam menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk di setiap desa dengan Peraturan Desa, sedangkan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat desa yang disahkan atau dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa yang bersangkutan.
Selain itu Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa atau lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam pembangunan menurut pasal 211 yaitu berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengendali pembangunan di tingkat desa.
Sedangkan Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam pemberdayaan masyarakat yaitu membangun sumber daya manusia atau masyarakat dalam bentuk penggalian kemampuan pribadi, kreatifitas, kompetensi
dan daya pikir, Serta tindakan yang lebih baik dari waktu sebelumnya.
Dalam pelaksanan suatu program pembangunan di perlukan partisipasi dari masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan di desa harus dilaksanakan melalui suatu pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang dapat mewujudkan demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat.
“Serta mampu mendorong, memotivasi dan memberikan bimbingan secara teknis dan non teknis dalam upaya pembangunan dan pengembangan potensi desa binaan,” tuturnya. ( Adhi S )
Komentar