Detik Bhayangkara.com, Kota Cilegon – Unit Reskrim Polsek Pulo Merak berhasil tangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan di terminal terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Minggu (11-4-2021).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH dalam hal ini diwakili Kapolsek Pulomerak KOMPOL M. Akbar Baskoro NH, S.Ik menjelaskan, di depan awak media bahwa pada Sabtu (10 April 2021), telah terjadi tindak pidana pencurian di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota. Cilegon.
“Korban atas nama Diki Hermawan warga Lampung Timur, melapor ke unit Reskrim Polsek Pulomerak bahwa Handphone Merk VIVO A 53 telah di curi oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban berada di terminal terpadu Merak, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah),” ujarnya.
Atas dasar laporan korban tersebut kami bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak IPTU Asep Iwan K.SH bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di terminal terpadu merak.
Atas informasi tersebut kami bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak langsung bergerak dan kami berhasil mengamankan saudara FS (28) tahun dan saudara TMA (21) tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian perkara tersebut berikut barang bukti ada padanya hasil pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo A 53
Menurut Kapolsek Pulomerak, dari hasil interogasi terhadap pelaku saudara TM A (21) tahun bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel.
“Sedangkan saudara FS (28) tahun yang berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban,” ungkapnya
“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang “Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun,” ujar kapolsek Pulomerak. ( Toni )
Komentar