Detik Bhayangkara.com, Demak – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan suatu Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan, yang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa ”Keberadaan dari LPMD sebagai mitra dari Pemerintah Desa, sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan di daerah khususnya daerah perdesaan”.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sendiri pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan seluruh potensi masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi dari LPMD ini sendiri. Menurut pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, bahwa Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Adapun sejauh ini upaya–upaya
pembangunan dan pemberdayaan yang sudah dilakukan oleh anggota LPMD dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dari berbagai bidang diantaranya adalah bidang pendidikan dengan membangun fasilitas pendidikan, bidang pemberdayaan masyarakat (pengentasan kemiskinan) yang salah satunya dengan membentuk kelompok tani masyarakat dalam proses bercocok tanam padi, bidang pembangunan infrastruktur jalan yang diprioritasakan pada pembangunan jalan menuju ke lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, bidang kependudukan (peningkatan SDM), serta bidang lainnya yaitu bidang kesehatan, bidang keamanan, bidang sarana dan prasarana serta kegiatan sosial lainnya, dan yang mana sejauh ini LPMD sendiri berperan sebagai fasilitator dan pengontrol serta juga sebagai pelaksana dari proses pembangunan di Desa, yang mana dalam hal ini LPMD sendiri bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Andy Maulana dalam rangkaian kegiatan sebagai Narasumber terkait Sosialisasi dan Peningkatan SDM anggota LPMD yang dikemukakannya berdasarkan hasil observasi awal, diketahui bahwa sejauh ini pemerintah desa dan LPMD sudah melakukan upaya-upaya guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat mengingat sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi masyarakat di Desa sebenarnya banyak dan berpeluang besar dalam membantu perkembangan pembangunan di Desa.
Andy Maulana menyampaikannya, bahwa terkait kurang maksimalnya pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukakan baik itu dari pemerintah daerah maupun lembaga yang ada di pemerintahan desa, sehingga lambatnya peningkatan pertumbuhan pada ekonomi masyarakat dan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Desa-desa tersebut.
”LPMD merupakan lembaga yang
memang diharapkan mampu membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan yang berpotensi dalam peningkatan dan pengembangan ekonomi masyarakat namun pada kenyataannya LPMD di Desa-desa sampai saat ini masih belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota LPMD,” jelasnya.
Andy Maulana selaku Konsultan Bidang Tata Pemerintahan RI menambahkan bahwa, tentu saja banyak faktor yang mempengaruhi hal itu diantaranya yaitu kurang pahamnya pengurus dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tersebut yang ada pada suatu desa. (Sugondo)
Komentar