oleh

Stop Pers

-redaksi-11,796 views

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Dewan Redaksi, diberitahukan kepada Instansi Pemerintah / Swasta/ TNI / Polri, bahwa :

Nama     : Jusrin Damiu

NRP       : 71200076

Jabatan : Wartawan Sulawesi Tenggara

Dengan ini Pimpinan Redaksi Detik Bhayangkara.com memutuskan yang bersangkutan telah di Stop Pers / diberhentikan dari Susunan Redaksi Detik Bhayangkara.com.

Baca : https://detikbhayangkara.com/redaksi/

Demikian keputusan ini di buat, untuk dijadikan rekomendasi kepada seluruh Pimpinan Redaksi, apabila merekrut nama tersebut diatas.

Malang, 14 April 2021

Pimpinan Redaksi

 

(Winarsih)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed