Detik Bhayangkara.com, Cilegon – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, Polres Cilegon akan melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2021.
Dalam operasi tersebut Polres Cilegon akan memberlakukan Chek Point di antaranya Exit Gerbang Tol Merak (oleh Polda Banten), Gerem Bawah (sebelah Pospam 2 Merak) dan depan Pelabuhan penyeberangan Merak (depan Mako Polsk KP3/putaran)
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.H, S.I.K menegaskan di depan awak media bahwa mudik lebaran resmi dilarang mulai tanggal 06 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid -19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid -19 selama bulan suci Ramadhan 1442.H. serta surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam rangka masa pandemi Covid -19.
“Polres Cilegon akan melakukan penyekatan dan akan memutar balik kendaraan atau pemudik yang akan ke Pulo Sumatera,” kata Sigit Haryono, Kamis (14/4/2021).
Kapolres Cilegon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik.
” Cintai orang tua dan keluargamu, sayangilah orang sekitarmu, lindungi dari ancaman virus Corona, mari kita lawan virus Corona, cukup dirumah saja,dirumah lebih baik, bersatu lawan Covid-19,” tegasnya. ( Toni )
Komentar