Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Direktorat Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan kurang lebih 100 ton rotan ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Hal itu diungkapkan Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta T, kepada awak media bertempat di Dermaga Fit Polairud Polda Kalbar, pada Jumat (16/03/2021).
Kombes Pol Benyamin mengungkapkan, kronologi pengamanan terjadi pada, Jumat (9 April 2021), sekitar 03.30 WIB di wilayah Perairan Natai Kuini Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Ditpolairud Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Layar Motor Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga dipalsukan.
Dijelaskannya, dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat.
“Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri serta memporakporandakan jaringan atau sindikatnya untuk dilakukan proses hukum,”terang Direktur Polairud Polda Kalbar.
Dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan kerugian Negara.
“Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus-kasus atensi. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP,” ujar Benyamin.
Dari kasus tersebut Polairud Polda Kalbar juga berhasil mengamankan sebanyak dua tersangka, 1 (satu) unit Kapal Kapal Layar Motor ABNA JAYA, 8 (delapan) Paspor awak Kapal, 12 (dua belas) buah Stempel nama dan tanda tangan Pejabat Instansi terkait dan Bantalan cap, SPB tujuan Malaysia dan tujuan Lampung yang diduga palsukan dan 2 (dua) buah Handphone.
“Saat ini barang bukti kurang lebih 100 ton rotan itu berada di dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Benyamin juga mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar