Detik Bhayangkara.com, Sumut – Tim Reskrim Mapolsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang laki laki yang sedang membawak dua (2) bungkusan dalam plastik warna kuning, yang diduga narkotika jenis daun kering ganja yang akan di edarkan di wilayah pasisir pantai kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/04/2021) 13.00 wib.
Tidak menunggu lama Kapolsek AKP Rusdi Koto SH yang mendapat informasi dari masyarakat segera merintahkan anggotanya unit Reskrim untuk bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, bahwa ada 1 (satu) orang laki laki yang sedang transaksi Narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah hukumnya tepatnya di Dusun V Desa Jawi Jawi kecamatan panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dengan hitungan menit berhasil menangkap yang di targetkan. Tersangka (TSK) mengaku bernama Mahyudin alias Mahyu 47 tahun warga Dusun Elang Elang kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara propinsi Aceh yang selama ini tinggal di Desa Sei Penggantungan kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu.
Saat ditangkap ditemukan, tersangka sedang membawak 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang sdh di pres didalam kantong plastik warna kuning.
Selanjutnya Pelaku diamankan di Polsek Panai Tengah untuk dilakukan Proses lebih lanjut dan akan di serahkan ke Polres Labuhanbatu Unit Sat Narkoba, serta barang bukti berupa dua (2) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang sudah di pres seberat lebih kurang 2 kg.
Di ruang kerjanya Kapolsek, saat di konfirmasi membenarkan,” benar kita mengamankan tersangka Mahyudin yang membawak 2 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang sudah di pres seberat lebih kurang 2 kg dan selanjutnya akan kita serahkan ke Polres Labuhanbatu Unit Sat Narkoba,” terang AKP Rusdi Koto SH. (Swd)
Komentar