oleh

DPC Peradi RBA Kota Malang Bukber Sekaligus Serahkan 84 KTA dan BAS Kepada Advokat Angkatan 2021

-daerah-12,024 views

Detik Bhayangkara, Kota Malang – DPC Peradi RBA Kota Malang tergolong paling cepat dan istimewa. Pasalnya, sewaktu pengambilan sumpah atau pelantikan anggota Advokat baru angkatan tahun 2021 tempatnya pun di hotel berbintang, yang di fasilitasi DPC dalam waktu singkat bisa menyerahkan KTA dan Berita Acara Sumpah ( BAS ) ke advokat yang baru di lantik, Jumat ( 16 / 04 / 2021 ).

Turut hadir pengurus DPC Peradi RBA Kota Malang dalam acara penyerahan 84 KTA dan BAS di rumah makan indie Araya antara lain, Eko Wiyono SH., MH., sebagai anggota DPN dan DPC sebagai Dewan Penasehat, Wahyudi Hidayat SH,. Anggota DPN dan Waka dua dan sebagai Dewan Profesi, Koko Widiatmoko sebagai waka tiga, Indra Herinarno sebagai waka empat, Anjar sebagai Sekretaris, Aliwardi sebagai Bendahara, serta pengurus lainnya.

Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang, Akhmad Siswantoro menuturkan, kita selaku pengurus DPC dan DPN bekerja keras dan berupaya cepat agar semua anggauta advokat yang baru di lantik atau di sumpah bisa segera menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Apresiasi tinggi kepada semua pihak dan jajaran pengurus baik DPN atau DPC, semua ini berkat dukungan dari Pengadilan Tinggi Surabaya bekerja keras sehingga bisa menyelesaikan tugasnya yaitu menyelesaikan Berita Acara Sumpah ( BAS ) sebanyak 850 anggota advokat peserta yang ada di seluruh Jawa Timur,” ucapnya.

Menurut Akhmad Siswantoro, DPC Peradi RBA Kota Malang menyerahkan KTA dan BAS sebanyak 84 orang peserta anggota advokat yang baru di lantik dan di ambil sumpahnya itu.

“Pesan moral Luhut Panggaribuan sebagai Ketua Umum Nasional Peradi kepada advokat yang baru di sumpah atau di lantik, jadilah advokat yang benar benar meningkatkan asah ketrampilan yang cerdas dan tidak keblinger, jangan ingin cepat kaya yang nantinya menabrak kode etik Advokat itu sendiri,” jelasnya.

Sekjen Peradi RBA Nasional, Imam Wahyudi Hidayat mengungkapkan, tugas utama seorang advokat adalah meningkatkan kwalitas apa yang di butuhkan klien, kita mencetak advokat handal bertujuan sebagai penegak hukum dan sebagai pembela klien.

“Advokat adalah Lembaga Negara sebagai penegak hukum dan advokat itu merupakan pekerjaan yang terhormat dan sangat mulia, kita harus menjaga marwah itu, advokat itu jika sudah di sumpah berarti sudah ahli hukum dan jangan melanggar kode etik advokat,” ujar Imam Wahyudi Hidayat.

Ditambahkan Imam Wahyudi Hidayat, sanksi advokat jika melanggar kode etik advokat ialah pertama peringatan satu, kedua peringatan kedua, ketiga di berhentikan sementara, keempat diberhentikan tetap.

Advokat, kata Imam Wahyudi Hidayat, harus terus belajar dan belajar, jika melanggar kode etik advokat maka yang rugi advokat itu sendiri.

Di tempat yang sama, pengurus DPN dan DPC Peradi RBA sebagai Dewan Penasehat Nasional sebagai pembela Profesi dan Sebagai Wakil Ketua 2 di DPC Peradi RBA Kota Malang menjelaskan, tugas kita sebagai pembela profesi, jika ada anggota advokat yang melanggar kode etik advokat dalam menjalankan profesinya wajib kita bela.

“Advokat ini tidak boleh di pandang sebelah mata, advokat tidak sama dengan Pokrol atau markus yang bisa pindah kemana saja, advokat itu punya marwah pekerjaan yang mulia dan terhormat ( oficium nobile ) sekaligus merupakan Lembaga Negara advokat dan sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Sekretaris DPC Peradi RBA Kota Malang, Anjar menyebutkan, kita mempunyai aplikasi SIM KAT bagi advokat yang baru di lantik.

“Saat ini sebanyak 84 KTA dan BAS di serahkan ke masing masing peserta, dan bisa segera mendaftarkan diri ,atau mendownload aplikasinya SIM KAT untuk memudahkan calon klien, atau masyarakat mengetahui dan bisa memilih calon advokatnya sesuai keinginannya sendiri untuk pendampingan hukum, jangan lupa kita transparan serta memudahkan bagi masyarakat luas jika memerlukan advokat,” pungkasnya. (RZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed