oleh

Perlu di Pertanyakan Anggaran 11 Miliar Lebih Untuk Belanja Bahan Makanan Tahun 2018 Dinsos Kota Malang

-headline-11,464 views

Detik Bhayangkara, Kota Malang – Sesuai Undang – Undang Publik No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi di tempatkan di Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya :
a. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan Nasional.
b. Bahwa keterbukaan publik Merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik , merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
c. Bahwa keterbukaan publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat kepada kepentingan publik.
d. Bahwa kepentingan Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Receptionis Dinas Sosial kota Malang saat di datangi awak media beberapa kali ke kantornya, dan diduga terkesan menghindar Kepala Dinas yang di ketahui Bernama Bu peni tidak pernah bisa di temui.

“Belum datang, terus maksudnya akan klarifikasi tentang penggunaan anggaran dana sebesar RP 11.124.144.000,- tender untuk belanja bahan makanan tahun 2018,” tanyanya, Kamis (15/4/2021).

Lebih lanjut receptionis menyebutkan, Sekretaris Dinsos Kota Malang tidak masuk dinas karena sakit.

Sementara di tempat terpisah Wawali Kota Malang, Bang Edy saat di hubungi awak media tentang Tender tahun 2018 sebesar Rp 11.124.144.000,- anggaran dana tidak ada steatmennya.

“Langsung saja ke pak Walikota mas,” ucapnya via seluler, Jum’at (16/4/2021).

Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan dari Dinsos Kota Malang ataupun pihak terkait (bersambung). (R Z)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *