Detik Bhayangkara.com, Bogor – Proyek tower Protelindo yang berada di wilayah pemukiman RT 02 RW12 Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupten Bogor Jawa Barat, diduga belum mengantongi izin untuk mendirikan tower tersebut.
Saat Pol PP dari kabupaten bogor mempertanyakan kepada RT Setempat pada, (16/04/2021), tolong kepada pihak perusahaan izinnya di bereskan.
“Karena ini belum ada izin, kok sudah berdiri tower ini, untuk sementara saya segel dulu,” ungkap yudis pol pp kabupaten.

Di tempat yang sama, ketua RT setempat menuturkan kepada awak media, saya juga merasa di permainkan sama pihak perusahaan protelindo.
“Karena untuk pembayaran sewa kontrak pun hanya janji janji doang itu pun di cicil pembayarannya kepada yang punya lahan itu,” tuturnya.
Saat awak media konfirmasi ke arip selaku sitak dari perusahaan protelindo via WhatsApp tidak ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Abet/Marno)











