Terlalu….Tabung Gas LPG 3 Kg dijual Rp 40.000

headline12,036 views

DetikBhayangkara.com, Mamosalatun — Warga Mamosalatun menjerit, terkait harga jual tabung Gas Bersubsidi (LPG) 3 Kg melambung tinggi mencapai Rp 40.000 Pertabung.

“Masyarakat miskin di pelosok desa kecamatan Mamosalatun Kabupaten Morowali utara Provinsi Sulawesi Tengah mengeluhkan betapa tingginya harga penjualan pengecer tabung gas (LPG) 3 kg di desa Tanasumpu (SPC),” ungkap sejumlah warga.

Seperti yang di alami oleh masyarakat di berbagai desa kecamatan Mamosalatun Termasuk Desa Momo dusun 2 Parigi, setiap hari harga yang di dapatkan di sejumlah pengecer kisaran Rp 40.000 ribu pertabungnya..

“Sehingganya, Pemda Morut diminta bertindak tegas dan mengembalikan harga tabung gas (LPG) 3 kg, yang di subsidikan khusus bagi masyarakat miskin sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sul-teng Nomor 2 Tahun 2021,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya di munculkan, Jum’at (16/4/2021).

Sebelumnya, Pem-prov Sulteng dalam hal ini Gubenur Longki Djanggola menetapkan secara resmi pada 6 Januari 2021 lalu, bahwa mulai 2021 harga LPG 3 kg itu di tetapkan berdasarkan harga pangkalan sebagai perpanjangan tangan agen..

“Penetapan harga eceran tertinggi (HET) dalam Pergub nomor 2 tahun 2021 itu cukup sangat jelas, tetapi kenapa harga penjualan tabung gas (LPG) 3 kg di kecamatan Mamosalatun khususnya Desa Momo dijual sudah melampaui harga yang ditetapkan..?,” jelasnya.

Hal ini disampaikan sejumlah warga masyarakat dengan nada tanya, apakah pemerintah wilayah kecamatan sengaja hanya membiarkan?, ataupun memang tidak memperdulikan keresahan warga masyarakatnya yang setiap hari selalu mengeluhkan tingginya harga penjualan tabung gas LPG 3 kg..

Masih menurut warga, seharusnya mengacuh pada Pergub nomor 2 tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sul-Teng pada tanggal (6/1/2021) tersebut dengan harga penjualan tabung gas LPG 3 kg sebesar Rp. 18 ribu pertabung.

“Kami berharap Pemda Morowali utara bisa secepatnya melakukan langkah penertiban Dan Penindakan harga penjualan tabung gas (LPG) 3 kg di semua pengecer dan pangkalan di wilayah kecamatan Mamosalatun dan kemudian segerah mengeluarkan larangan penjualan tabung gas LPG 3 kg di atas harga HET yang sudah di tetapkan,” tandasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *