Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Sebuah Truk dengan nomor polisi KB 9147 QL bermuatan kayu yang diduga hasil dari ilegal Loging (Ilog), dengan berbagai ukuran berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat pada, Minggu (18/04/2021).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Awak Media, bahwa truk yang bermuatan kayu jenis kayu Meranti ini ditangkap oleh Anggota SPORC Kalbar pada, Minggu (18/04/2021) sekitar 09.00 WIB. Truk dan kayu tersebut saat ini sudah di amankan di kantor SPORC Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Seksi Gakum SPORC Provinsi Kalbar, Julian saat dikonfirmasi melalui Sambungan Telepon seluler membenarkan bahwa, pihaknya lapangan ada menangkap satu buah unit truk yang bermuatan kayu berbagai ukuran jenis Meranti. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Maaf, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi, karena masih tahap riksa, nanti setelah kami laporkan ke pimpinan, baru bisa kami sampaikan, karena masih kita dalami, truck muatan kayu jenis meranti ini pasti tak ade dokumen kayu tersebut,” ujar Julian pada, Senin (19/04/2021).
Sementara itu, saat sejumlah Awak media mendatangi kantor SPORC pada Senin, (19 April 2021), salah satu petugas SPORC yang berada di pos penjagaan mengatakan, kalau Julian tidak berada di tempat.
“Pak Julian tidak ada nanti kembali lagi aja ya,” ujarnya. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar