Detik Bhayangkara.com, Sumut – Dugaan penipuan ratusan juta rupiah dengan cara investasi modal yg dilakukan oleh pengurus lama kopkar Nusa III menuai kecaman keras oleh ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kabupaten Labuhanbatu (KC FPSMI), Bung Wardin dan akan di lanjutkan ke jalur hukum.
Pasalnya pengurus lama di duga keras dengan sengaja telah melakukan penipuan terhadap sejumlah karyawan BUMN PTPN III kebun kelapa sawit unit Aek Nabara Selatan yang telah menginvestasikan uangnya dengan nominal ratusan juta rupiah Kepada koperasi tersebut.
Hasil yang dihimpun media Detik Bhayangkara.com guna mengklarifikasi persoalan kerugian yang dialami karyawan yang telah menanamkan modalnya, maka ketua KC FSPMI (Wardin) mengadakan pertemuan dengan pengurus kopkar yang baru, Johanes Siregar untuk membahas Investasi bodong yang bermodus Koperasi karyawan Nusa III, Jumat (16/04/2021).
“Kami mendatangi dan bertemu dengan saudara Johanes Siregar pengurus yang baru di Koperasi tersebut tapi beliau tidak tahu menahu tentang adanya investasi bodong tersebut,” ujar Wardin.
“Menurut Johanes tidak pernah ada modal invetasi masuk dan tercatat dalam pembukuan kas koperasi, ia juga mengatakan semua investor yang jadi korban penanam modal bukanlah anggota koperasi karyawan Nusa III,” melanjutkan bahasa Johanes.
Terkait hal itu, lanjutnya, Johanes siap memberikan keterangan di hadapan penyidik jika persoalan ini akhirnya masuk rana hukum, dalam hal ini Johanes hanya sebagai saksi. Soal adanya keterlibatan pengurus lama beliau tidak mau memberikan tanggapan.
Saat di tanya siapa yang membuat dan menanda tangani kontrak perjanjian usaha penanaman modal antara karyawan dengan pengurus koperasi karyawan itu, Wardin menegaskan,” tidak ada yang bernama Johanes Siregar di dalam kontrak itu”.
“Adapun yang diduga turut serta dalam menanda tangani surat perjanjian kontrak kerja sama yaitu, ketua yang lama MHH, SI selaku bendahara, SH selaku sekretaris. Ada lagi MS pegawai administrasi dan HS suami dari MS. Informasi kita dapat MS dan HS dikabarkan sudah pergi melarikan diri,” paparnya.
Wardin selaku ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kabupaten Labuhanbatu akan melaporkan persoalan ini ke Polisi paling lambat Senin (19 April 2021) ini, menjawab pertanyaan awak media. (Swd)









