Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Anggaran dana untuk belanja bahan makanan tender 18 april tahun 2018 s/d 27 mei 2018 yang sudah selesai sebesar Rp 11.124.144.000.- ( sebelas milyard seratus duapuluh empat juta seratus empat puluh empat ribu rupiah ) di Dinsos Kota Malang.
Walikota Malang Sutiaji saat di hubungi awak media Detik Bhayangkara.com lewat ponselnya, Selasa (20/04 /2021), terkait tender yang sudah selesai untuk belanja bahan makanan di Dinsos Kota Malang sebesar Rp 11.124.144.000.- ia tidak ada klarifikasi tentang hal tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan kepala Dinas Sosial Kota Malang belum ada klarifikasi ke awak media yang sudah titip pesan ke Bagian receptionis.
Sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik ( KIP ) ( a ). Bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dan merupakan kebutuhan pokok bagi pengembangan pribadi dan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional, ( b ). Keterbukaan publik merupakan hak asasi manusia, merupakan salah satu ciri khas negara demokrasi untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, ( C) Keterbukaan publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat kepada kepentingan publik, ( d ). Kepentingan publik merupakan salah satu upaya mengembangkan masyarakat informasi.
Bisa di kenakan sanksi pidana pasal 52 UU KIP No. 14 tahun 2008 ? Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat harus di berikan yang berakibat kerugian orang lain di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama Satu Tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah ). (RZ)
Komentar