oleh

Pembangunan Proyek Pengaman Pantai Abrasi Paloh Menelan Anggaran Rp 3,9 Milyar, Menjadi Sorotan.

Detik Bhayangkara.com,Kab Sambas – Pembangunan proyek pengaman pantai di Kecamatan Paloh tahun anggaran 2020 menjadi sorotan dan menjadi topik pemberitaan diberbagai media,baik media Lokal maupun Nasional.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. CGV dengan sumber dana APBN menelan pembiayaan sebesar Rp 3,9 Milyar kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasus tersebut mencuat kembali dan ditangani oleh Kejati Kalbar setelah dilaporkan oleh Ketua PW BAIN HAM RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) ke Kejati Kalbar pada tanggal 1 Februari 2021 atau tiga bulan yang lalu.

Ketua DWP BAIN HAM Kalbar, Syarifudin saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada, Rabu (21/04) mengatakan, perihal pekerjaan tersebut telah diklarifikasi dan di tindaklanjuti oleh pihak Kejati Kalbar.

“Proyek tersebut telah di klarifikasi dan tim kejaksaan tinggi telah turun ke lapangan, hasil nya pekerjaan tersebut telah di perbaiki, karena masih ada masa pemeliharaan. Jadi hasil laporan ketua umum Bain Ham RI kalbar telah di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan,” kata Syarifudin.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS 1) Kalimantan Barat, Dwi Agus Kuncoro dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa proyek abrasi atau pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas yang sempat rusak karena faktor alam ekstrem sudah di perbaiki dan proses perbaikan sudah selesai.

“Bangunan yang kemarin rusak sudah di perbaiki mas, dan sudah selesai. Kemarin Tim dari Kejati Kalbar juga sudah turun kelapangan bersama stafnya pak Darwadi,” ujar Dwi saat dihubungi awak media via telpon pada,Rabu(21-04-2021).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, saat ini Tim Kejati Kalbar sedang membuat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya.

“Tim lagi buat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,”Ucap Masyhudi.
(Syafarudin Delvin.SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *