Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Sindikat Mafia Tanah yang melibatkan Oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya hingga meraup keuntungan mencapai 1 triliun rupiah, berhasil diungkap Satuan Reserse Polda Kalimantan Barat.
Adapun objek lokasi tanah seluas 200 hektare yang menjadi perkara terletak di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial A,UF,H dan T.
“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ungkap Luthfie pada acara Press Conference, Kamis (22/04/2021).
Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita berupa 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.
Diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014, sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.
Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.
“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” kata Luthfie.
Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
“Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan,” pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar